JEMBER, www.jembertoday.net – Aliansi Pemerhati dan Pengguna Jalan mendesak penegakan hukum lebih tegas terhadap pelanggaran aturan muatan kendaraan berat di jalur Puger-Balung dan Rambipuji, Jember.
Dalam press release yang diterima media ini, Aliansi Pemerhati dan Pengguna Jalan mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan angkutan dari perusahaan pertambangan dan industri di wilayah Puger diduga membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan, sehingga berdampak pada kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dampak Kerusakan Jalan dan Keselamatan Pengguna
Beberapa perusahaan yang disebut dalam pernyataan tersebut antara lain PT Imasco Asiatic, PT Kartika Candra, PT SBS, dan CV Bangun Artha Group. Aktivitas truk bermuatan berat dari perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab kerusakan parah pada jalan, terutama di jalur sempit yang tidak sesuai dengan kelas jalan untuk tonase besar.
Baca juga : Jember Berpotensi Menjadi Destinasi Wisata Eksklusif untuk “Jomo”
Hal ini mengakibatkan munculnya kubangan, jalan berlubang, yang kerap memicu kecelakaan, baik tunggal maupun yang melibatkan lebih dari satu kendaraan.
Sorotan Khusus kepada PT Imasco Asiatic
PT Imasco Asiatic, perusahaan manufaktur semen yang merupakan bagian dari Hongshi Group asal China, menjadi sorotan utama. Dengan kapasitas produksi harian 8.000 ton sejak 2020, perusahaan ini berkomitmen pada filosofi ramah lingkungan. Namun, aliansi menilai bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kendaraan angkutan yang melebihi tonase maksimum dianggap bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang mereka promosikan.
Seruan untuk Penegakan Hukum dan Perhatian Pemerintah
Aliansi menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menindak pelanggaran yang terjadi, terutama terkait kendaraan bermuatan berat yang mengabaikan peraturan lalu lintas. Mereka juga berharap perhatian lebih dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memprioritaskan keselamatan pengguna jalan serta memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tersebut.
“Semua pengendara memiliki kewajiban dan hak yang sama sebagai pengguna jalan. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara adil, khususnya terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan muatan,” ujar perwakilan aliansi, Selasa, (3/12/2024).
Ajakan untuk Mewujudkan Ketertiban Jalan
Aliansi menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk mengutamakan ketertiban dan keselamatan jalan demi kesejahteraan bersama. Dengan perhatian dan tindakan yang tepat, mereka optimis permasalahan ini dapat diatasi untuk menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna. (RenPam)