
JEMBER, www.jembertoday.net – Tepat pada peringatan Hari Kartini 21 April 2025 diadakan Penyuluhan Hukum dan Aspirasi Perempuan Jember oleh Gerakan Peduli Perempuan (GPP) di Pendopo Kecamatan Sukorambi. Ini menandakan bahwa perempuan Sukorambi melek Hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum terselenggara berkat kerjasama antara Kecamatan Sukorambi dengan Gerakan Peduli Perempuan Jember (GPP) dengan suport oleh Evolve, Pena Bulu Foundation, Indonesia Women Right Fund (IWRF), Justice Maker, Satgas PPKPT, Gerkatin, International Bridge to Justice, Perpenca, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia.
Baca juga: Sinergi Apik BKKBN dan TPPS Kecamatan Sukorambi Bawa Berkah
Tidak bisa dipungkiri masih banyak kaum perempuan diperlakukan tidak adil di bumi Indonesia. Apalagi di daerah-daerah terpencil. Perempuan sering dianggap “konco wingking” oleh laki-laki. Padahal semua orang mempunyai persamaan di hadapan (equality before the law).
Persamaan hukum juga berlaku bagi perempuan tuli (menyandang disabilitas). Oleh karena itu GPP mengundang 2 penterjemah (bahasa isyarat) bagi mereka yang hadir pada saat penyuluhan hukum di Pendopo Kecamatan Sukorambi. Nama penterjemah saat itu Anis dan Aji.

Camat Sukorambi, Asrah Joyo Widono, S.Kep., SH., M.Si, mengapresiasi kegiatan tersebut sebab berfokus pada pemberdayaan perempuan, agar perempuan Sukorambi melek hukum seluruhnya.
Menurut Asrah dalam sambutannya, perempuan adalah ujung tombak dalam bidang apa pun. “Saya yakin, (katanya Gus Bupati), kalau sudah kumpul dengan emak-emak ini (perempuan) segala sesuatunya sudah selesai,” ucap Asrah disambut tepuk tangan hadirin.

Asrah juga mengapresiasi pemberdayaan ekonomi yang digagas oleh GPP Jember sebab pemberdayaan perempuan salah satunya di bidang ekonomi.”Kalau perempuan berdaya maka semuanya selesai,” tandas Asrah lagi.
Sementara itu Direktur GPP Jember, Suminah atau lebih akrab disapa Mimin, menjelaskan latar belakang kegiatannya.
“Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ini kan masih cukup tinggi di Jember. Di masyarakat masih banyak sekali teman-teman tidak banyak tahu tentang informasi-informasi terkait dengan hukum,” terang Mimin.
Baca juga: Aksi Resik Pantai Payangan: Kolaborasi Lintas Elemen Masyarakat
GPP memandang perlu (dan sudah berjalan) melakukan edukasi dan penyuluhan hukum bagi perempuan di Kecamatan Sukorambi.
“Ketika mereka menemukan permasalahan yang berkaitan dengan hukum, mereka tahu harus melakukan tindakan apa dan kemudian ke mana,” ungkap Mimin.
GPP Jember memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dengan nama Jentera, yang membantu perempuan dalam pendampingan ketika berhadapan dengan hukum. Tidak ada pungutan biaya, semuanya digratiskan.
Mimin mengatakan juga masih banyak temuan kasus kekerasan perempuan di masyarakat yang belum diangkat ke aparat penegak hukum, dengan berbagai pertimbangan. “Masih banyak kasus-kasus yang belum terungkap ya. Yang pertama alasannya, mereka takut untuk mampu speak up (berbicara), maka kami melakukan penyuluhan di desa-desa,” ungkap Mimin.
Bahkan mereka yang tidak memiliki basic hukum (pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum), diedukasi untuk menjadi pendamping, atau sebagai paralegal. “Untuk kasus hukumnya nanti teman-teman (advokat Jentera) yang akan mendampingi. Itu gratis,” katanya.
Penyuluhan Hukum oleh Direktur LBH Jentera
Direktur LBH Jentera, Fitri, menjelaskan tentang hak-hak perempuan ketika berhadapan dengan hukum. Perempuan Sukorambi melek hukum wajib tahu bahwa ketika berhadapan dengan hukum maka masuk ranah hukum apa, hukum perdata (privat) atau pidana.
Kemudian, saat perempuan yang berkonflik dengan hukum maka statusnya bisa sebagai tergugat, penggugat, tersangka, terdakwa, tervonis, dan lainnya. Oleh karena itu perempuan wajib tahu hak-hak hukumnya berkaitan dengan statusnya itu.

Misalnya, sebagai tersangka (saksi atau korban) di ranah kepolisian, maka perempuan berhak memberikan keterangan tanpa tekanan oleh penyidik. Saat pemberkasan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pun ia punya hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang bersifat menjerat. Jika dia seorang tuli (disalibitas) wajib mendapat (pendampingan) penterjemah. Dan, keluarganya punya hak untuk dilindungi oleh negara.
Ketika kasusnya sudah naik ke meja sidang di pengadilan, perempuan mempunyai hak-hak sebagai berikut; mendapat bantuan hukum (didampingi pengacara/penasihat hukum), mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge), menolak atau tidak menjawab pertanyaan yang bersifat menjerat, rehabilitasi saat tidak terbukti di muka sidang, menuntut ganti rugi jika dakwaan tidak terbukti dan hak banding.
Perempuan Sukorambi melek hukum berkat seringnya penyuluhan-penyuluhan hukum oleh GPP Jember dengan bekerja sama dengan kecamatan. (Sgt)