JEMBER, www.jembertoday.net – Dana Earmark merupakan Dana Desa (DD) yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023. Hingga saat ini Dana Earmark Desa Mundurejo belum cair.
Camat Umbulsari H Ronny Arvianto membenarkan kabar tentang belum cairnya Dana Earmark Desa Mundurejo di wilayahnya itu.
Dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, Ronny menjawab, “Ijin pak, kami tidak bisa berbuat banyak pak.. maksud dan tujuan kami utk menggunakan hal tsb utk kepentingan warga. Tetapi krn mmg satu dan lain hal ada yg kurang berkenan , ya sudah pak.. Yang pntg kami sudah berusaha dan berupaya.”
Perlu diketahui, DD Mundurejo untuk tahap pertama sudah dicairkan dan sudah ada di kas desa. Tetapi hingga berita ini tayang dana tersebut belum dicairkan sama sekali, termasuk dana Earmark Desa Mundurejo. Pasalnya, Pj Kades maupun camat tidak berani mencairkan, karena ada masalah hukum yang membelit di sana.
Baca Juga : Rembuk Stunting: TPPS Desa Jubung Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Kepala KPPN Kabupaten Jember, Dirgohaju Widodo, menegaskan bahwa Dana Desa Mundurejo tahap pertama sudah cair.
“Pencairan dana desa tahap pertama, Alhamdulillah sudah 100 persen. Kemudian untuk tahap kedua tinggal 3 desa,” ucap Dirgo ketika ditemui di kantor KPPN Jember, Jumat, (22/11/2024).
Dirgo menjelaskan, “Dana desa dibagi dua, earmark dan non earmark. Non earmark itu terkait dengan pemberdayaan dan pembangunan desa. Tapi kalau terkait earmark mencakup 3, yaitu BLT, Ketahanan Pangan dan Pencegahan Stunting. Itu harus tetap disalurkan!”
Menurut Dirgo, untuk tahap kedua masih ada 3 desa di Kabupaten Jember yang belum bisa dicairkan DD-nya. Ketiga desa itu adalah Mundurejo, Sukamakmur dan Tegalwaru.
“Kami berharap pemerintah kabupaten Jember dapat mempercepat atau mengakselerasi terkait pencairan dana desa tersebut. Khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, juga camat kiranya dapat meng-push terkait dengan pencairan dana desa ke desa-desa yang belum mencairkan tersebut,” harap Dirgo.
Sementara itu, Kepala Seksi Bank di KPPN Jember Imam Hartawan, menyampaikan syarat-syarat pencairan DD tahap kedua.
“Syarat pencairan dana desa tahap dua itu hanya, terkait capaian, output dan realisasi tahap pertama. Untuk penyerapan itu 60 persen, capaian outputnya 40 persen. Untuk syarat lain pastinya sudah terpenuhi di tahap satu,” ujar Imam.
Imam juga menyampaikan batas maksimal penyerahan laporan realisasi dan capaian yang dimaksud. “Untuk pencairan tahap kedua, itu dari BPKAD (Kabupaten Jember) menyampaikan ke KPPN terakhir tanggal 16 Desember 2024 pukul 17.00 (wib). Di luar itu akan kita tolak,” Imam menegaskan.
Pria asli Lumajang itu juga mengatakan bahwa Dana Desa yang terlambat dan tidak bisa dicairkan maka dana tersebut akan ditarik ke pusat, dan tidak bisa diambil oleh desa. Dana itu hangus pada tahun anggaran berjalan. Sedangkan tahun berikutnya akan menggunakan anggaran tahun bersangkutan.
Dari catatan yang ada, pemerintah pusat tidak mempertimbangkan tidak cairnya DD untuk alokasi atau pun pencairan tahun berikutnya. Tetapi biasanya Pemkab akan memberi catatan khusus kepada desa-desa yang gagal mencairkan DD-nya, pungkas Imam.
Hingga berita ini tayang, redaksi media ini belum mendapat kabar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember terkait belum cairnya Dana Earmark 3 desa, termasuk Desa Mundurejo. Khusus Desa Mundurejo, Dana Earmark tahap pertama belum cair, apalagi tahap kedua. (Sgt)