
JEMBER, www.jembertoday.net – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari diprotes warga.
Sekelompok warga mendatangi kantor Kelurahan Antirogo untuk meminta kepada Lurah Teguh Tri Laksono membubarkan Koperasi Merah Putih di sana.
Salah satu warga, yang juga Ketua RW 4 lingkungan Telogowetan, Arif Wibowo, mengatakan, menyayangkan dan tidak setuju atas terbentuknya koperasi merah putih di Kelurahan Antirogo. Arif menyatakan alasannya.
“Karena adanya pengondisian dengan tidak melibatkan tokoh masyarakat maupun kelompok masyarakat,” ucap Arif.
Baca juga: Anggaran Kendaraan Dinas OPD Dialihkan Buat Tambal Jalan Berlubang, PRO GUS’E Minggu Ketiga
Sepengetahuan Arif, Presiden Prabowo pernah berkata dalam pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan secara profesional dan transparan.
Arif melihat pertemuan antara Lurah, Camat dan Kepala Dinas Koperasi Jember di Pendopo Kelurahan Antirogo pada tanggal 14 April 2025 itu terpasang banner bertuliskan ‘Musyawarah Kelurahan Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Antirogo’.
“Bahkan sangat miris, pembentukan Koperasi Merah Putih di Antirogo hanya dihadiri oleh sembilan (9) orang,” katanya.
Setelah paparan dari Kepala Diskopum, Arif menanyakan kepada Lurah, apa kegiatan itu, secara spontan Teguh menjawab pra muskel.
Sedangkan salah seorang tokoh masyarakat, Imam Turyono, menyatakan dengan tegas menolak terbentuknya Koperasi Merah Putih di Antirogo yang tidak transparan,tidak akuntabel.dan tidak sesuai aturan.
“Kami menolak dan dibubarkan dan menuntut sesuai aturan yang ada, tidak disetting, kelompok-kelompok tertentu, apalagi partai politik. Kan gak boleh,” kata Imam.
Baca juga: Dikabarkan Ada Perempuan Muda Kelaparan, Warga Kelurahan Wirolegi Angkat Bicara
Terkait keberatan dan protes atas pembentukan Koperasi Merah Putih Lurah Teguh Tri Laksono meluruskan hal ikwal kejadian pada tanggal 14 April itu.
“Awalnya kami didatangi warga (9 orang) ingin pinjam tempat dan sekaligus pinjam proyektor untuk daring yaitu zoom meeting dengan Kemendes terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih,” kata Lurah Teguh kepada Wartawan Jember Today, Rabu malam, (30/4/2025).
Menurut Teguh, zoom meeting tidak bisa tersambung. Camat Sumbersari sudah ada di sana dan berinisiatif mengundang Kepala Diskopum, Sartini. Lalu dipasanglah banner dengan tulisan seperti dijelaskan di atas.
Dalam paparannya, Sartini menjelaskan juklak dan juknis pembentukan Koperasi Merah Putih kepada 9 orang tersebut.
Usai paparan Sartini meninggalkan lokasi. Lalu Lurah Teguh disodori kertas, minta ditandatangani.
“Ketika saya tandatangan itu yang saya baca hanya keterangan tidak ada hubungan keluarga,” jawab Teguh.
Disinggung hasil pertemuan tersebut Teguh mengatakan, “Hasilnya, setelah kami koordinasikan dengan Kadiskop, Penamaan koperasi sesuai juklak, juknis dengan nama Koperasi Kelurahan Merah Putih Antirogo”.
Pernyataan Teguh senada dengan pernyataan Sartini, bahwa Koperasi Merah Putih di Kelurahan Antirogo belum terbentuk.
Saat dikonfirmasi, Sartini menjawab, “Yang kami kirim ke Jawa Timur hanya nama, yang lain-lain sama sekali tidak ada”.
Nama yang dimaksud adalah nama Koperasi Merah Putih, contoh kalau di Kelurahan Antirogo itu namanya ‘Koperasi Kelurahan Merah Putih Antirogo’.
Ia menegaskan, bahwa tidak pernah mengirim susunan pengurus, susunan pengawas dan anggota.

Sebagai tambahan informasi, dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tertuang dalam Inpres nomor 9 Tahun 2025 dan SE nomor 1 Menteri Koperasi RI tentang tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih tertanggal 18 Maret 2025. (Sgt)