
JEMBER, www.jembertoday.net – Pj Sekda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan Jember.
Sertijab dilaksanakan di ruang pertemuan di lantai 2 kantor Perumda Kahyangan Selasa, (6/1/2026).
Baca juga: Sejahterakan Petani Kopi, Perumda Perkebunan Kahyangan Jember Tawarkan 4 Skema Bisnis Kopi
Pj Sekda didampingi Asisten Bidang Perekonomian Ratno Sembodo, Plt Inspektur Penny Artha Medya dan Kabag Hukum Ervan Setiawan.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Perkebunan Kahyangan Sofyan Sauri meletakkan jabatan sebelum masanya habis untuk diserahkan kepada penerusnya, Danang Andriasmara.
Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menunjuk Danang Andriasmara, ST.,M.Si, menjadi Plt (Pelaksana Tugas) sebagai Direktur Utama di salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Dalam Sertijab tersebut juga dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) serta pegawai kantor.

Dalam sambutannya, Danang Andriasmara mengucapkan terima kasih kepada Dirut lama, Sofyan Sauri dan jajaran, atas dedikasinya terhadap perusahaan milik Pemkab Jember itu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran direksi sebelumnya. Dan, saya akan banyak belajar kepada panjenengan. Tugas utama dari bapak Bupati yaitu mempersiapkan open bidding,” kata Danang.
Sedangkan Sofyan Sauri, kepada awak media ini, menyatakan bahwa pergantian pejabat adalah suatu hal yang biasa. “Pergantian ini suatu hal yang biasa. Dan untuk perbaikan-perbaikan memang harus dilakukan. Saya rasa begitu saja,” ungkap Sofyan.
Bagi mantan Direktur Utama PDP itu masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan. “Kalau menurut saya, sebagai direktur utama lama masih belum maksimal, masih banyak PR,” jawab Sofyan.
Ia pun dengan legowo mengucapkan, “Sukses buat PDP,” tutup Sofyan.
Baca juga: Penerbangan Reguler Perdana, Bupati Fawait Terbang Naik Pesawat Fly Jaya ke Jakarta
Sebagai tambahan informasi, jabatan Sofyan Sauri yang tertera pada SK, yang ditandatangani oleh Bupati Hendy Siswanto kala itu, akan berakhir Oktober 2026. Sedangkan jabatan definitif Danang Andriasmara adalah Kabag Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember. (Sgt)









