
JEMBER, www.jembertoday.net – Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember menargetkan zero penyelewengan anggaran untuk 5 desanya lewat aplikasi Jaga Desa 2025. Kelima kades diundang ke Pendopo Kecamatan untuk mengikuti monitoring dan evaluasi Jaksa Garda (Jaksa Desa) Selasa, (4/3/2025).
Kelima kades Sukorambi tersebut, Bhisma Perdana, SH.,MH, Kades Jubung, Abdus Soim Kades Sukorambi, Ahmad Sahri, S.Pd Kades Karangpring, Nanda Setiawan, SE Kades Dukuhmencek dan Abdul Ghofur Kades Klungkung. Mereka tidak sendiri tetapi didampingi oleh sekretaris desa dan pendamping desa masing-masing.
Baca juga : Pembangunan dan Renovasi Masjid Al Ikhlas di Kejari Jember, Kajari: Bukan Gratifikasi
Saat jumpa awak media Camat Sukorambi, Asrah Joyo Widono, S.Kep ,SH.,M.Si, mengapresiasi kegiatan dari Kejaksaan Negeri Jember dengan mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa 2025.
Ia menyebutkan pada tahun lalu, 2024, tidak ada temuan penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran dana di desa, baik itu Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) atau lainnya. Tahun ini pun ia berharap nihil. Tetapi para kades dihadapkan pada situasi yang tidak mudah.
Pemerintah pusat dengan kebijakan efisiensi anggarannya mewajibkan kepada pemerintahan desa untuk mengalokasikan 20 persen dari DD-nya guna mendukung program ketahanan pangan.
Sayangnya hingga berita ini tayang belum ada petunjuk teknis tentang hal itu. Camat Sukorambi pun membenarkan kondisi ini.

“Sebelum musrenbang kita sudah sampaikan kepada kepala-kepala desa bahwa harus ada anggaran untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen. Pelaksanaannya nanti, bentuknya bagaimana, menunggu juklak dan juknis dari kementrian desa,” papar Asrah.
Perlu diketahui, program ketahanan pangan di desa-desa akan dikelola oleh Bumdes (badan usaha desa).
Asrah mengatakan bahwa bumdes di tiap desa di Kecamatan Sukorambi sudah ada dan siap menjalankan program dari Kemendes RI.
“Pelaksanaan program ketahanan pangan dengan 20 persen dari DD untuk penyertaan modal bagi bumdes itu menunggu juklak dan juknisnya yang kita tunggu,” tandas Asrah.
Menurut Asrah yang juga ikut sosialisasi, tiap kepala desa sudah dibuatkan username pada aplikasi Jaga Desa, yang diunduh di web resmi Kejaksaan. Mereka tinggal mengganti password untuk login dan mengisi data-data yang diminta.
Baca juga : Sinergi Apik BKKBN dan TPPS Kecamatan Sukorambi Bawa Berkah
Sementara itu Wakil Kepala Seksi Intel (Wakasitel) Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Jupri, mengatakan aplikasi Jaga Desa merupakan sinergi antara Kejagung dengan Kemendes RI, yang dilaunching bulan lalu di Semarang.
“Aplikasi Jaga Desa ini tujuannya adalah bahwa semua kegiatan kepala desa nantinya akan masuk dan tertuang dalam aplikasi,” ujar Jupri kepada awak media sesaat usai sosialisasi.

Di dalamnya, kata Jupri, tentang profil desa, anggaran desa, RPJMD, aset desa, cagar budaya, laporan orang asing, pemantauan dan permasalahan Ormas atau LSM dan paguyuban dan lain-lain. Total ada 17 item yang akan diisi oleh para kades.
Tentu data yang tidak ada tidak perlu diisi alias nihil. Jupri juga mengatakan bahwa aplikasi itu sejalan dengan asas keterbukaan publik, apalagi sekarang jalan melek teknologi.
Jupri menyarankan agar para kades segera menginput data-data kegiatan dan data lain yang ada di aplikasi, sebab akan dipantau oleh kejaksaan dan Kemendes. Tujuannya adalah bagian dari pengawasan. Tetapi dalam hal pengelolaan anggaran pihak Kejaksaan tidak ikut campur.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi Jaga Desa sebelumnya sudah ada, sebagai sarana bagi masyarakat untuk ikut mendukung secara aktif pengawasan di bidang hukum.
Dalam perkembangannya, ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejagung dengan Kemendes RI, sehingga aplikasi tersebut ditambahkan fitur-fitur untuk kepentingan pengawasan. Hal itu pula untuk mendukung program Desa Digital. (Sgt)