
JEMBER, www.jembertoday.net – Bupati Jember Muhammad Fawait atau lebih sering disebut Gus Fawait membebaskan pungutan retribusi parkir Jember di semua jalan protokol, jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Masyarakat tidak perlu bayar parkir ke petugas resmi Dishub mulai malam hari ini, Rabu 21 Mei sampai Agustus 2025.
Baca juga: Dampak Kebijakan Efisiensi, Realisasi Belanja APBN di Kabupaten Jember Turun 10 Persen
Keputusan Bupati Jember itu disampaikan saat Pers Conference Pro Gus’e (Progres dan Program 100 Hari Kerja Gus Bupati) di aula Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Rabu, (21/5/2025).
“Kemudian kami juga memutuskan untuk membebaskan retribusi parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan dinas perhubungan sampai Agustus 2025,” ucap Gus Fawait yang juga disiarkan online dengan Video Megatron di Alun-alun Jember Nusantara.

Disinggung awak media ini, jalan mana yang menjadi kewenangan dishub Jember?
Gus Bupati menjawab, “Kalau di pinggir jalan ya itu wewenang dishub tapi kalau di Lippo di Roxy ya bukan”.
Bupati Jember menegaskan bahwa di semua pinggir jalan adalah kewenangan dishub dalam memungut parkir.
Bupati Jember termuda itu menjamin bagi petugas parkir, meski tidak bekerja memungut parkir akan tetap dibayar seperti biasanya. (Sgt)