
JEMBER, www.jembertoday.net – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam amar putusan MK No. 130/PUU-XXIII/2025 mewajibkan negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas tak tampak (invisible disability).
Berikut ini ulasan Agung Panca Sakti, advokat dan pegiat disabilitas di Jember, Minggu, (15/3/2026).
Baca juga:Hujan Disertai Angin Iringi Acara Registrasi Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember
OPINI
“SUATU PUTUSAN HUKUM YANG BERPIHAK PADA KAWAN-KAWAN “DISABILITAS TAK TAMPAK.”
Putusan MK No. 130/PUU-XXIII/2025: PENDERITA PENYAKIT KRONIS SECARA HUKUM DAPAT DIAKUI SEBAGAI PENYANDANG DISABILITAS FISIK.
Putusan MK ini menimbulkan akibat hukum (legal consequences), yaitu perluasan makna dari disabilitas fisik. Perluasan makna yang dimaksud adalah penyandang disabilitas fisik tidak hanya terbatas pada gangguan fungsi gerak, tetapi juga mencakup penderita penyakit kronis tertentu setelah melalui asesmen yang dilakukan oleh tenaga medis dan bersifat pilihan sukarela.
Nah…sekarang apa sih yang dimaksud penyakit kronis? Apa saja sih penyakit kronis itu?
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI):Penyakit kronis adalah penyakit tidak menular (PTM) yang berkembang lambat, berlangsung lama (menahun), dan umumnya menurunkan kondisi kesehatan penderita secara bertahap serta membutuhkan penanganan jangka panjang.
Apa saja penyakit kronis? (diantaranya):1. Hipertensi (tekanan darah tinggi); 2. Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK); 3. Kanker (Kanker paru, serviks, payudara);4. Diabetes melitus, obesitas;5. Gagal ginjal kronik, penyakit reumatik.
Dengan adanya Putusan MK ini, penderita penyakit kronis atau penyandang disabilitas tak tampak, memiliki kepastian hukum, rasa keadilan, serta hak yang setara dalam mengakses pekerjaan, pendidikan dan kehidupan sosial yang selaras dengan prinsip keadilan sosial, serta mencegah adanya “pengucilan sosial.
Dari uraian diatas, poin penting dari adanya putusan MK ini adalah memberikan kepastian hukum kepada banyak orang yang mengalami penyakit kronis, untuk MENDAPATKAN HAK YANG DILINDUNGI OLEH NEGARA berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Seperti:1. Akses setara terhadap fasilitas pelayanan publik;2. Layanan kesehatan dan rehabilitasi;3. Perlindungan dari diskriminasi
MEREKA, PARA PENDERITA PENYAKIT KRONIS BISA SAJA DIRI KITA SENDIRI, KELUARGA, ORANG-ORANG DISEKITAR KITA YANG KITA SAYANGI.
Baca juga: FH UNMUH Jember Gelar “Ngaji Hukum” RKUHAP, Hasilnya 𝚊kan Dikirim ke Komisi III DPR RI
Catatan:
Putusan MK No. 130/PUU-XXIII/2025 (diputuskan Maret 2026) memperluas definisi disabilitas dalam UU No. 8 Tahun 2016, menegaskan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas melalui asesmen medis. Putusan ini mewajibkan negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas tak tampak (invisible disability) tersebut atas akomodasi layak dan layanan setara. Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi RI +4Poin Penting Putusan MK 130/PUU-XXIII/2025:Perluasan Makna Disabilitas: MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 1 angka 1 UU Disabilitas, yang mencakup penyandang penyakit kronis (seperti thalasemia, autoimun, dll) dalam cakupan perlindungan disabilitas setelah melalui penilaian medis.Akomodasi Penyakit Kronis: Penyakit yang bertahan lama, sering kambuh, dan mengganggu aktivitas sehari-hari diakui secara hukum sebagai disabilitas jika memenuhi syarat, bukan sekadar kelainan fisik/kasatmata.
Aksesibilitas dan Hak: Pemerintah wajib meningkatkan penyediaan sarana prasarana publik dan akses layanan yang manusiawi serta tidak diskriminatif, termasuk bagi penyandang disabilitas dengan keterbatasan non-fisik.
Latar Belakang: Permohonan diajukan oleh penyandang penyakit kronis (Raissa Fatikha, dkk) untuk mendapatkan kepastian hukum dan persamaan perlakuan dalam akses layanan, kesehatan, serta pekerjaan. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung +6Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting yang membuat sistem peradilan dan layanan publik di Indonesia lebih inklusif.
(Red)








