
JEMBER, www.jembertoday.net – Tim gabungan menggelar operasi rokok ilegal di Jember. Alhasil, 34.000 batang rokok disita.
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bersama dengan berbagai unsur terkait guna pemberantasan rokok ilegal, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Pabrik Rokok di Jember yang Terdaftar di Kantor Bea Cukai dan Syarat-Syarat Pengajuan NPPKBC
Operasi ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemetaan dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai yang marak di beberapa wilayah di wilayah hukum Kabupaten Jember.
Operasi rokok ilegal berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 16.25 WIB ini melibatkan sejumlah unsur penting, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember, Kodim 0824 Jember, Kejaksaan Negeri Jember, dan Sub Denpom V/3-2 Jember.

Tim gabungan terbagi menjadi dua kelompok. Tim 1, dengan target operasi di Kecamatan Umbulsari, terdiri dari 10 personel gabungan KPPBC, Sub Denpom, Kejari, dan Satpol PP. Sementara itu, Tim 2, yang menyisir wilayah Kecamatan Semboro, juga diperkuat oleh 10 personel gabungan dari KPPBC, Kodim 0824, dan Satpol PP.Hasil operasi tersebut cukup signifikan.
Tim berhasil mengamankan sekitar 34.000 batang rokok ilegal dari 928 bungkus berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan di antaranya Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Milenial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss, dan Luffman.
Seluruh barang bukti kini diamankan di KPPBC TMP C Jember untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.Kegiatan operasi ini dipastikan akan terus berlanjut guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, SH.,M.Si, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan operasi berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan. (Humas)