
JEMBER, www.jembertoday.net – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh Hari ini 3 Desember 2025, Jember Today mengangkat opini dengan tema Hak Asasi Anak Berkebutuhan Khusus dalam Mengakses Pendidikan yang Setara. Jember, 3 Desember 2025.
Tulisan ini karya Panca Sakti, seorang advokat dan pegiat disabilitas Jember. Berikut narasinya!:
Baca juga: Inspiratif, Tuna Wicara Bekerja di Toko Alfamart berkat Program Alfability Menyapa
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
Terkait pemenuhan hak asasi anak atas pendidikan bagi yang berkebutuhan khusus, Pemerintah Indonesia telah mengakomodir dengan :
1.Menyediakan satuan pendidikan khusus yang diperuntukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah yaitu satuan pendidikan khusus seperti Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
2.Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 sekolah dasar, dan 1 sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif;
3.Selain pada satuan pendidikan khusus tersebut diatas, siswa berkebutuhan khusus juga dapat menempuh pendidikan pada sekolah terpadu. Sekolah terpadu merupakan sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, sarana prasarana yang sama untuk seluruh peserta didik, (Sekolah terpadu saat ini lebih dikenal dengan sekolah inklusi).
Sehingga pada setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus. Dengan demikian, anak berkebutuhan khusus memiliki pilihan untuk bersekolah baik di satuan pendidikan khusus (sekolah luar biasa/SLB) maupun di sekolah reguler yang menerapkan sistem pendidikan inklusi.
Baca juga: Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Menguat dalam Sarasehan di Jember Pluralitas Hub
Dasar hukum hak atas pendidikan anak berkebutuhan khusus diantaranya:
1.Konvensi Hak Anak (KHA) PBB pada November 1989. Konvensi PBB ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Konvensi PBB ini berbicara tentang 10 Hak Dasar Anak, satu diantaranya : Hak untuk mendapatkan pendidikan. Anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa memandang latar belakangnya;
2.Pasal 54 UU/39/1999/Tentang HAM : “Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.”;
3.UU/8/2016/Tentang Penyandang Disabilitas, yang mencantumkan hak-hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas punya hak memperoleh pendidikan inklusif untuk mengakses pembelajaran bermutu di seluruh tingkatan dan jenis fasilitas pendidikan;
4.Pasal 5 ayat (2) UU/20/2003/Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) : “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.”;5.Pasal 32/UU Sisdiknas : “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.”
Perda Disabilitas di Kabupaten Jember
Kabupaten Jember menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang memiliki Perda tentang Disabilitas yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2017 yang mengatur Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Redaksi)







