JEMBER, www.jembertoday.net – Dua (2) orang PMKS terpaksa “dikurung” oleh hakim Pengadilan Negeri Jember karena tak sanggup bayar denda tindak pidana ringan (tipiring).
Kasatpol PP Kabupaten Jember Bambang Saputro mengatakan, dari 14 orang PMKS yang terjaring operasi penertiban hari ini Selasa (12/11/2024), 2 diantaranya dikurung di Liposos. Mereka dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk menjalani sidang tindak pidana ringan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jember.
Baca Juga : Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Makin Ketat
Hakim Rudi Hartoyo dalam sidang memutuskan denda dan atau kurungan atas pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2015.
Sebelumnya Hakim menanyakan lebih dahulu kepada para terdakwa besaran denda. Mereka mengatakan sanggup membayar maksimal Rp20.000. Akan tetapi 2 orang tak sanggup bayar denda, maka Hakim menawarkan opsi kepada kedua orang itu.
“Hakim menyampaikan, milih denda atau kurungan? Dua orang yang disidang tadi milih kurungan, sehingga dikurung satu hari di Liposos,” ujar Bambang Saputro.
Sebenarnya kedua orang tersebut tidak benar-benar dikurung di Liposos, sebab di sana tidak ada kurungan (penjara) untuk orang bersalah.
Fakta yang sebenarnya adalah kedua PMKS yang divonis bersalah oleh Hakim itu dibina di Liposos. Mereka diberi makan 3 kali sehari, dapat tempat tidur yang layak.
Sebagai tambahan informasi, Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Jember rutin melaksanakan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di beberapa titik lampu merah di Jember kota. (Sgt)