
JEMBER, www.jembertoday.net – Suasana Natal dan Tahun Baru di Desa Rejoagung Kecamatan Semboro Kabupaten Jember berbeda dengan desa-desa lain. Suasana yang biasanya sepi mendadak ramai seperti kala hari raya Idul Fitri.
Desa Rejoagung adalah satu-satunya Desa Kristen di Kabupaten Jember. Seluruh penduduknya beragama Kristen. Perangkat desa pun beragama Kristen. Dan, hanya ada satu gereja di sana yakni Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Pasamuan Rejoagung.
Baca juga: Umat Kristen dan Katolik Jember Rayakan Natal 2025, Ultah ke-50 MAG Potong Tumpeng
Libur Natal dan Tahun Baru (Libur Nataru) merupakan momen yang istimewa di sana. Sanak famili, keluarga yang merantau, berdatangan ke desa yang ada sejak jaman kolonial Belanda itu. Ya mereka mudik ke kampung halaman yang pernah melahirkan dan membesarkan generasi Kristen hingga ke berbagai daerah. Bahkan sampai ke luar negeri.
Libur panjang Nataru selalu ditunggu. Ya bagi sanak famili dan keluarga warga Desa Rejoagung momen itu ibarat Libur Idul Fitri. Agenda utamanya mudik.
Kepala Desa Rejoagung, Gatot Susanto, menyebutkan, sehari sebelum tanggal 25 Desember ini sudah mulai ada yang datang pulang kampung.
“Hari-hari ini sudah beberapa keluarga yang dari luar kota berdatangan. Puncaknya nanti pada malam tahun baru,” ucap Gatot saat ditemui di rumah kediamannya, Selasa, (30/12/2025).
Kades muda ini menyebutkan, jumlah populasi penduduk berkisar 2.500 an jiwa. Sedangkan hitungan Kepala Keluarga sekitar 1.900 an jiwa. Artinya, dalam susunan kartu keluarga terisi sedikit jiwa.
“Warga kami banyak lansia. Sedangkan penduduk produktifnya banyak yang merantau,” terang Gatot.
Sumber daya manusia ini menjadi masalah serius di sana. Di sisi satu sektor usaha masih didominasi pertanian di sisi lain minim warga usia produktif.
Ada beberapa keluarga mengadakan reuni keluarga setelah merayakan Natal di gereja. “Acara seperti itu ada setiap hari pak, sampai tahun baru. Kalau rame-ramenya pas malam pergantian tahun,” kata Kades Gatot.
Sepertinya tahun-tahun sebelumnya, akan ada ibadah tutup tahun di gereja. Setelah itu warga akan menantikan detik-detik pergantian tahun. Ada banyak aktivitas, baik per keluarga atau kelompok-kelompok kecil. Pada detik pergantian tahun akan dibunyikan berbagai sumber suara sebagai tanda tahun baru. Di pastikan malam pergantian tahun di sana akan meriah.
Baca juga: Fluktuasi Harga Komoditas, DKPP Kabupaten Jember Gerakan Pangan Murah di Desa Gumelar
Hukum Adat
Ada satu hal yang unik di Desa Rejoagung. Warga desa di sana masih memegang teguh Hukum Adat Desa.
Dalam sejarah desa setempat, yang tercatat saat Pjs Kepala Desa Agoes Basuki, ditulis sebagai berikut:
Tahun 1907 setelah dilakukan survei oleh 5 orang dari Mojowarno dan mendapat persetujuan dari Komisaris Belanda yang berada di Bondowoso, Vandel Spikel, ijin membuka lahan dikeluarkan atas nama Marwi Kertawirya.
Bersama 6 Kepala Keluarga lain mereka mulai menebang hutan, yang dimulai dari sisi utara yakni di selatan Tanggul. Ke-7 Kepala Keluarga ini adalah merupakan cikal bakal penduduk Desa Rejoagung.
Berikut nama-namanya:
1.Keluarga Marwi Kertawirya
2.Keluarga Ratimin P. Ribawa
3.Keluarga Supingi
4.Keluarga P. Sabar
5.P. Radin Dirah
6.Keluarga P. Tiyan
7.Keluarga P. Andris

Vandel Spikel mensyaratkan harus membangun gereja sebagai misi penginjilan. Tahun 1910 dibentuklah susunan pengurus desa, dengan jumlah penduduk 22 kepala keluarga. Kepala Desa yang ditunjuk adalah Riajeng.
Tahun 1911 disepakati Kepala Desa digantikan oleh Pramuadi Suwardi.
Tahun 1912 dibangunlah gedung Gereja dengan Pamulang (Pengajar) Marwi Kertawirya.
Tahun 1913 diadakan pemilihan penatua/kepala desa/kepala pemerintah tertinggi di desa secara demokratis. Maka terpilihlah Jopas P. Pramuadi.
Pada era kepemimpinan Petinggi Jopas inilah terbentuk peraturan desa yang disepakati secara aklamasi.
Adapun isinya sebagai berikut;
Tanah Desa Rejoagung tidak diperkenankan dijual keluarga daerah
Orang diluar agama Kristen tidak boleh ikut membuka hutan Desa Rejoagung, kecuali mereka ikut menyesuaikan diri dengan kebiasaan masyarakat Desa Rejoagung
Bilamana orang sudah menetap selama 5 tahun maka hak tanah akan di sahkan
Peraturan Desa tersebut menjadi dasar hukum adat yang diwariskan dari generasi ke generasi dengan mengikuti perkembangan jaman.
Menurut Kepala Desa Gatot, hingga sekarang tidak ada sebidang tanah pun di Desa Rejoagung yang dijual kepada orang di luar warga desa. Orang luar yang ingin membeli tanah haruslah memiliki hubungan keluarga dengan warga desa dan harus beragama Kristen (berjemaat di GKJW).
(Sgt)











