
JEMBER, www.jembertoday.net – Bidang tanah 4 kebun di bawah pengelolaan menejemen Perumda Perkebunan Kahyangan Jember berstatus Sertipikat HGU, yang jatuh tempo pada tahun 2020. Saat ini proses perpanjangan SHGU-nya telah selesai dan sertipikat diserahkan kepada Direktur Utama Perusahaan milik Pemkab Jember.
Penyerahan Sertipikat HGU berlangsung di kantor ATR/BPN Kabupaten Jember pada Kamis 13 Februari 2025. Kepala kantor (Kakan) Dr. Akhyar Tarfi, S. Sit., MH menyerahkan printout e-sertipikat HGU tersebut kepada Sofyan Sauri, SM., MM, yang didampingi oleh Direktur Keuangan dan Umum, Leni.
Baca juga : Sejahterakan Petani Kopi, Perumda Perkebunan Kahyangan Jember Tawarkan 4 Skema Bisnis Kopi
Sofyan Sauri menyatakan rasa senangnya atas hal tersebut. “Proses yang cukup panjang. Dan alhamdulillah perpanjangan SHGU 4 kebun milik Kahyangan sudah selesai,” ucap Sofyan kepada Jember Today, Rabu, (19/2/2025).
Keempat kebun yang dimaksudkan adalah kebun Kalimrawan, Sumberpandan, Sumber Tenggulun dan Gunung Pasang.
Sofyan juga menyebutkan, pihak Perumda Perkebunan Kahyangan sebelumnya harus menyetorkan uang sebesar Rp1,9 miliar untuk enam SSP (Surat Perintah Setor) ke BPN. Dengan pembayaran SSP ke tujuh maka seluruh kewajiban sudah terselesaikan dengan total pembayaran Rp.2,5 miliar.

Lambannya proses perpanjangan disebabkan karena Perumda belum bisa memenuhi SSP karena memang kondisi keuangan belum sehat. Tetapi kini sudah berubah. Hal itu karena telah mendapat suntikan dana segar tahap pertama dari Pemkab Jember pada 2024 lalu sebesar Rp.15 miliar.
“Masa berlakunya SHGU dari 2025 sampai tahun 2060” pungkas Sofyan Sauri yang kini sedang menempuh gelar doktoral di bidang ekonomi di FEB UNEJ. (Sgt)