JEMBER, www.jembertoday.net – Seorang warga Desa Rowoindah Kecamatan Ajung melaporkan Kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Jember. Diduga sang Kades korupsi sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Misbachul Munir mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember dengan setumpuk laporan pengaduan masyarakat (dumas). Misbach, sapaannya, datang didampingi beberapa warga desa, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Panas, Forum Serap Aspirasi BPD Rowoindah tak Dihadiri Kades
Misbach memberikan keterangan pers kepada awak media usai menyerahkan laporan dugaan menyelewengan administrasi dan dugaan tindak korupsi Kades Rowoindah.
“Kami melaporkan dugaan ketidakwajaran, penyimpangan admistrasi, penyalahgunaan wewenang, dan atau dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” ucap Misbach kepala beberapa awak media online, radio dan televisi.
Menurut Misbach, yang pekerjaan sehari-harinya pembuat dan penjual kerupuk samiler (kerupuk berbahan ketela pohon), dugaan penyimpangan itu sebenarnya telah dikomunikasikan dan dikonfirmasikan ke Kades. Tetapi dirinya tidak pernah ditemui dan mendapat penjelasan.

Salah satu laporannya, soal pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) tidak pernah disampaikan secara transparan kepada warga. Jika merujuk aturan yang ada, kata Misbach, seharusnya ada panitia lelang. Lalu hasil sewa TKD juga tidak pernah disampaikan.
“Pad dan tkd tahun 2021 dan 2026, pendapatan asli desa dari pemanfaatan atau penyewaan Tanah Kas Desa perlu diverifikasi, karena pada data awal terdapat indikasi tidak tercatat atau tidak masuk secara wajar dalam realisasi penerimaan kas desa pada tahun itu,” tegas Misbach.
Yang lebih mengejutkan lagi, Misbach mencatat, ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes 2021 yang tidak jelas keberadaannya. Seharusnya, katanya lagi, SILPA yang muncul pada tahun sebelumnya dapat dipergunakan untuk pembangunan di tahun berikutnya atau dikembalikan ke Kas Daerah.
Misbach berharap Kejari Jember memeriksa pos belanja yang diduga melebihi pagu anggaran pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, termasuk keberadaan APBDes Perubahan/pergeseran anggaran yang sah.
Baca juga: Gus Fawait Imbau Warga Jember Tak Mencaci Maki Presiden Prabowo
Laporan tersebut diterima oleh pegawai Kejari Jember, Aldi, di meja pelayanan. Aldi menyatakan, laporan itu akan segera diregistrasi untuk selanjutnya akan didisposisikan kepada Kepala Kejaksaan.
(tim)
