
JEMBER, www.jembertoday.net – Disnaker Kabupaten Jember mengajak OPD, camat, Ketua Asosiasi Petani Tembakau dan stakeholder terkait lainnya untuk memverifikasi dan validasi pekerja rentan. Mereka akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan gratis dari Pemkab Jember, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang dimaksud adalah petani dan buruh tani tembakau.
Kabupaten Jember merupakan penghasil daun tembakau terbesar di Indonesia. Jumlah petani dan buruh tani termasuk paling banyak di antara kabupaten lainnya. Bahkan se Indonesia.
Baca juga:Disnaker Jember Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Ini Manfaatnya
Bagi warga masyarakat Jember menanam tembakau telah menjadi budaya. Bahkan di kalangan petani ada pameo, ‘bukan laki-laki kalau tidak menanam tembakau’. Sebab menanam tembakau di Jember membutuhkan ketrampilan, modal, dan sentuhan kuat. Jika berhasil akan mendapatkan untung besar tapi sebaliknya jika gagal akan rugi besar pula.
Jumlah buruh tani, baik di sawah atau di gudang-gudang tembakau, di Jember puluhan ribu. Kebanyakan adalah perempuan.
Pemkab Jember akan melindungi mereka dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Agar tepat sasaran perlu dilaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dalam memverifikasi dan validasi pekerja rentan bagi petugas. Acara dilaksanakan di Hotel Royal Jember, Kamis, (17/4/2025).

Kadisnaker Kabupaten Jember, drs Suprihandoko, MM, menyebutkan, alokasinya mencapai 40.300 orang. Sedangkan pekerja rentan yang akan diverifikasi dan validasi lebih dari 53.500 orang. Tentu ini bukan kerja ringan.
Dalam sambutannya, ia juga menjelaskan sumber dana untuk program penjaminan sosial itu. Dana yang dipakai bersumber dari pusat yang sesungguhnya berasal dari daerah yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Sementara Bupati Jember yang tidak bisa hadir diwakilkan kepada Pj Sekda, Arief Tjahyono, SE.
Arief mengatakan program perlindungan sosial ketenagakerjaan itu merupakan bentuk kehadiran Pemkab Jember kepada petani dan buruh tani tembakau.
Arief juga menyebutkan tentang pentingnya pemahaman manfaat dari perlindungan keselamatan kerja. Tidak saja bagi peserta tetapi juga bagi keluarga pekerja.

Setiap calon peserta akan mendapat manfaat asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Jember akan membayar premi iuran masing-masing Rp16.800.
Dari pantauan media ini, BPJS Ketenagakerjaan mencairkan klaim kematian kepada 5 orang sebagai ahli waris. Masing-masing mendapatkan Rp. 42 juta. (Sgt)