JEMBER, www.jembertoday.net – Dalam acara pelantikan Pengurus Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PC PII) Jember di Pendopo Wahyawibawagraha, Bupati Hendy mendorong ASN untuk bergabung ke dalam Organisasi Profesi Keinsinyuran. Pelantikan PC PII Jember pada hari ini Jumat, (20/12/2024).
Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 setiap insinyur yang melakukan praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh PII. Untuk mendapatkan STRI, insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. SKK adalah bukti keahlian insinyur.
Diketahui bahwa beberapa ASN di lingkungan Pemkab Jember memiliki gelar Ir atau pun Sarjana Teknik (ST) tetapi belum bergabung dengan PII dan belum memiliki STRI dan SKK. Ketika mereka mendapatkan itu maka mereka layak menyandang gelar IPP, Insinyur Profesional Pemula, IPM, Insinyur Profesional Madya dan IPU, Insinyur Profesional Utama).
Apakah seorang ASN yang bergelar sarjana teknik harus mengambil Keinsinyuran?
Baca Juga : Cerita Di Balik Persaid Jember Menjuari Piala Menpora 2024, Penuh Haru
Disinggung soal itu Bupati Hendy berkata demikian. “Sarjana teknik itu harus bergabung dengan PII, organisasi profesi yang isinya itu mengabdi. Saya melihat di dinas cipta karya atau di PU, kalau perlu, ada design-design sederhana, itu ditandatangani sendiri saja nggak usah konsultan. Saya saja tanda tangan nggak usah dibayar tapi pak Rahman nggak mau,” terang bupati.
Menurut Bupati Hendy, ASN yang sudah bergelar IPP, IPM dan IPU sudah layak disebut konsultan sehingga berhak menandatangani pengesahan design konstruksi, selayaknya konsultan di luar Pemkab.
“Nah itu kan bisa mengurangi uang negara. Jadi ada untungnya jadi insinyur itu (bagi ASN) karena sudah dibayar oleh negara. Sehingga kekuatan SDM di Pemkab Jember ini bermanfaat, bukan hanya untuk kenaikan jabatan saja tapi ilmunya bermanfaat,” pungkas Hendy.
Sebagai tambahan, Pengurus baru PC PII Jember diketuai oleh Ir. Rahman Anda, ST., M.Si., MT., IPM. dengan masa bakti tahun 2024 sampai 2027. Rahman saat ini sebagai ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember. (Sgt)