JEMBER, www.jembertoday.net – Pada press release dengan sejumlah awak media, baik televisi, radio, online dan cetak Kejaksaan Negeri Jember memamerkan capaian kinerja yang cukup bagus dengan meraih berbagai prestasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH menyampaikan secara langsung di hadapan awak media Jember yang dilaksanakan di aula gedung Kejari Jember di lantai 2, Selasa, (31/12/2024).
Selama tahun ini, bidang pembinaan di Kejari Jember memperoleh capaian yang cukup bagus. Ichwan Effendi menyebutkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target sebesar 226 persen atau sebesar Rp2.036.097.244 dari target Rp900. 000.000.
Serapan realisasi anggaran mencapai 99,6 persen atau Rp15.409.254.000. Atas hal itu Kejaksaan Negeri Jember meraih penghargaan satuan kerja dengan nilai IKPA terbaik periode semester I untuk kategori pagu besar (12- 100 miliar) dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Jember.
Baca Juga : Dana Earmark Desa Mundurejo Belum Cair
Kinerja anggaran Kejari Jember juga diapresiasi oleh DJP Jawa Timur dengan mendapatkan peringkat pertama penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kejaksaan tipe A terbaik pada semester I Tahun 2024.
Dari sisi pelaporan bulanan, Kejari Jember meraih peringkat 3 terbaik tentang kinerja bidang pembinaan kategori kejaksaan negeri tipe A se-Jawa Timur berdasarkan kelengkapan, keakuratan, kecepatan laporan, serta realisasi anggaran.
Di sisi kinerja berkelanjutan, meraih harapan ke-3 Sustainable report Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur tahun 2024.
Kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara yang patut diapresiasi. Di bidang perdata Kejari Jember berhasil mengembalikan uang negara atau Pemulihan Keuangan Negara (PPH) hingga miliaran rupiah. Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember berhasil diselamatkan Rp1.403.367.957. Dari BRI Cabang Jember berhasil dikembalikan Rp.397.797.907. Dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jember berhasil dikembalikan Rp.530.447.553.
Perlu diketahui, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau Tindakan Hukum Lain di bidang perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.
Baca Juga : Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pusat ke Jember 2025 Fantastis, KPPN Jember Beri Tahu Besarannya
Di bidang tata usaha negara, berhasil menandatangani Memorandum of Understanding (mou) dengan 11 kantor, perbankan, BUMN, perusahaan daerah, perusahaan negara dan perguruan tinggi.
Kejari Jember juga melakukan Pendampingan Hukum (legal assistance) kepada 3 rumah sakit milik Pemkab Jember (RSD dr. Soebandi ada 2 perkara yakni Alkes dan lantai 4 gedung rumah sakit), Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Kejari Jember mengeluarkan 201 Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BRI.
Atas kinerja bidang perdata dan tata usaha negara tersebut Kejaksaan Negeri Jember meraih peringkat ke-3 terbaik untuk kategori Kejaksaan Negeri Tipe A se-Jawa Timur. (Sgt)