
JEMBER, www.jembertoday.net – Selang beberapa jam setelah pengumuman tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Pusat mengumumkan pembatasan pembelian BBM.
Pembatasan BBM, baik bersubsidi atau non subsidi, berlaku untuk kendaraan pribadi. Sedangkan kendaraan niaga seperti truk dan bus tidak ada pembatasan.
Baca juga: DPR RI Pastikan Harga BBM tak Naik Meski Konflik Timur Tengah belum Berakhir
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Hartarto bersama Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) di Jakarta, yang disiarkan secara daring kepada berbagai platform media nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembelian BBM subsidi akan diatur melalui aplikasi MyPertamina dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Disamping Mengko Bidang Perekonomian ada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahlil mengajak masyarakat untuk berhemat dalam penggunaan BBM.
Mantan sopir angkot itu mengatakan, kebutuhan angkot dalam sehari cukup 50 liter. Bahlil tahu kebutuhan BBM untuk angkot dalam kota. Tetapi untuk kendaraan umum, seperti truk dan bus, yang rutenya panjang tentu kurang dari 50 liter.
Ia mengimbau masyarakat agar membeli secukupnya saja.
Bahlil berharap masyarakat Indonesia mau bekerjasama dengan pemerintah agar BBM digunakan secara bijak.
(Sgt)







