
JEMBER, www.jembertoday.net – Sejak hari Senin hingga hari ini Rabu 15 Oktober 2025 jadwal pencairan honor guru ngaji Pemkab Jember ditunda (pending). Dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember masih tersisa 8 kecamatan yang belum bisa dicairkan.
Tertundanya pencairan honor guru ngaji di 8 kecamatan karena tidak lengkapnya persyaratan pada berkas pengajuan pemohon.
Baca juga: Syarat Honor Guru Ngaji belum Terpenuhi, Pencairan di Desa Darungan Diundur
Setelah diverifikasi oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jember ternyata belum bisa memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Kabag Kesra Nurul Hafid Yasin menyatakan kepada awak media ini bahwa jadwal pencairan ditunda karena persyaratan belum lengkap. “Sejak hari Senin kemarin kami tunda dulu karena memang persyaratan belum lengkap,” jawab Hafid sapaan akrabnya, Rabu pagi, (15/10/2025).
Hafid tidak berani memaksakan pencairan sebab uang honor tersebut adalah uang negara, yang harus dipertanggungjawabkan kepada semua masyarakat.
Ia menjawab pertanyaan wartawan media ini. “Masih ada 8 kecamatan, Arjasa, Puger, Gumukmas, Ajung, Bangsalsari, Rambipuji, Umbulsari dan Silo,” ungkap Hafid.
Baca juga: Fluktuasi Harga Komoditas, DKPP Kabupaten Jember Gerakan Pangan Murah di Desa Gumelar
Selain 8 kecamatan tersebut juga masih ada desa dan kelurahan yang belum bisa dicairkan alias ditunda. Desa dan kelurahan itu seperti, Desa Darungan Kecamatan Tanggul, Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates, Kelurahan Gebang, Kelurahan Kaliwates dan lainnya.
Informasi tambahan, program honor guru ngaji Pemkab Jember akan diberikan kepada para ustadz, ustazah, dan guru kitab non muslim (pendeta, guru sekolah minggu, pengajar agama Hindu, Budha dan aliran kepercayaan). Total keseluruhan 22.000 orang, masing-masing menerima apresiasi sebesar Rp.1.500.000. (Sgt)