JEMBER, www.jembertoday.net – Kabupaten Jember dikenal sebagai penghasil tembakau terbesar, bahkan terbaik se Indonesia. Tetapi perusahaan rokok terbesar tidak di Jember. Tembakau Jember hanya menjadi pemasok pabrik-pabrik rokok nasional. Benarkah tidak ada perusahaan atau pabrik rokok di Jember?
Penasaran akan hal itu, wartawan Jember Today mendatangi kantor Bea Cukai Jember untuk mencari tahu kebenarannya, Senin, (3/2/2025).
Baca Juga : 4 Kantor di Bawah Kemenkeu se Tapal Kuda Capai 100 Persen dari Target
Cukup mengejutkan, ternyata hingga berita ini ditayangkan di Kabupaten Jember sudah ada perusahaan yang memproduksi rokok. Bahkan pabrik-pabrik rokok itu sudah tercatat resmi di kantor Bea Cukai Jember.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar lewat Humasnya Ulfa Alfiah memberikan informasi tentang keberadaan pabrik-pabrik rokok legal di Kabupaten Jember. Pabrik rokok di Jember yang masih eksis hingga hari ini ada 12 pabrik.
Sebelum perusahaan rokok bisa menjual produknya ia harus mengurus legalitas usahanya dari awal hingga akhir secara lengkap. Di bagian akhir pengusaha harus memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang dikeluarkan oleh Kantor Bea Cukai.
Setelah itu baru ia akan mendapatkan pita cukai untuk rokok yang akan dijual.
Adapun checklist NPPBKC HT terdiri dari 2 bagian, yakni Pemeriksaan Lokasi dan Permohonan NPPBKC.
Persyaratan yang harus dipenuhi di bagian pemeriksaan lokasi adalah:
1. Surat permohonan pemeriksaan lokasi bermeterai
2. Denah lokasi
3. Denah bangunan
4. Salinan KTP
5. Salinan NPWP
6. NITKU
7. Formulir Data Registrasi Pengusaha BKC
8. Salinan Struktur Perusahaan (Akta Pendirian dari Notaris untuk Badan Hukum)
9. Salinan Sertifikat Tanah atau Surat Perjanjian Sewa dari Notaris (Min 5 tahun)
10. Salinan IMB atau PBG
11. NIB (13 digit)
12. NIB Berbasis SINAS (17 digit)
13. Surat Pernyataan CCTV
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dengan bukti ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi maka pemohon baru bisa NPPBKC dengan melengkapi:
1. Surat Permohonan Mendapatkan NPPBKC Bermeterai
2. Surat Pernyataan Bermeterai
3. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (memenuhi persyaratan)
4. Daftar Penyalur Bermeterai
5. Daftar Mesin (khusus pabrik) Bermeterai
6. Surat Kesiapan dan Penjadwalan Pemaparan Proses Bisnis Bermeterai (dihadiri oleh pemilik dan tidak dapat diwakilkan) dan Materi Presentasi dalam bentuk PPT
Jika pembaca ingin informasi lebih lanjut bisa menghubungi WhatsApp Saluran Informasi Bea Cukai Jember di +62 851 8605 1205. Informasi dari Seksi KIP (Kepatuhan Internal dan Penyuluhan)
(Sgt)