
JEMBER, www.jembertoday.net – Imbas dari keputusan pemerintah pusat atas status honorer (non ASN) yang tidak boleh lagi bekerja di tahun 2025 ini cukup memberatkan pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember “terpaksa” merumahkan tiga ratusan honorer DLH sejak awal tahun ini.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala DLH Kabupaten Jember drh. Sugiyarto, SKH., M.Si menjelaskan kondisi dinas yang ia pimpin kepada awak media, Kamis, (6/2/2025).
Baca Juga : Menu Lasikav Bawa Tenaga Gizi RSU dr Soebandi Jember Juara 2 Nasional
“Karena peraturan perundangannya sudah seperti itu akhirnya dengan berat hati kami, Pemkab Jember bersama-sama, mengambil kebijakan bahwa, karena sudah tidak bisa berkontrak dengan non ASN maka 336 tenaga non ASN ini sudah kita rumahkan,” ucap Oky sapaan Kadis LH Kabupaten Jember itu.
Ia melanjutkan, “Mulai januari 2025 kita sudah tidak boleh berkontrak dengan non ASN, maka imbasnya kepada kami adalah pelayanan di dinas lingkungan hidup cukup besar.”
Oky menyebutkan tenaga non ASN atau honorer DLH jumlahnya mencapai 336 orang, mayoritas laki-laki. “Tiga puluh lima orang bekerja di kantor dan sisanya bekerja di luar sebagai HOK (harian orang kerja) yang selama ini bekerjanya adalah menyapu jalan, menaikkan sampah di depo-depo dan TPS (tempat pembuangan sementara), untuk dinaikkan ke truk sampah,” terang Oky.

Akibat dirumahkannya honorer tersebut maka tidak ada tenaga lagi yang membersihkan jalanan, khususnya di dalam kota.
“Dampak terbesar dari tidak adanya non ASN ini maka pelayanan yang selama ini yang bisa kita lakukan akan berkurang sangat signifikan, baik dari luasan dari jumlah maupun dari kualitasnya. Karena jumlah kita (pns LH) tinggal sedikit, sekitar 200 an, maka kita hanya melakukan pelayanan dasar saja,” ungkap dia.
Apa saja pelayanan dasar yang dimaksud Oky?
“Pelayanan dasar itu artinya pelayanan kami tetap berjalan terhadap pelayanan-pelayanan di depo-depo sampah, TPS (tempat penitipan sementara sampah) dan pihak-pihak ketiga yang selama ini sudah bekerja sama atau MoU pengangkutan dengan kami,” imbuh Oky.
Hanya satu titik di kota yang masih bisa dilayani. “Termasuk jalan-jalan di sekitar alun-alun masih kita tangani dengan petugas penyapu jalannya adalah pns,” jelasnya.
Oleh karena itu, Oky menegaskan bahwa jalan-jalan protokol di dalam kota yang selama ini disapu oleh petugas (non ASN) LH sudah tidak dilakukan lagi.
Ia berharap warga yang rumahnya di sekitar jalan raya untuk mau ikut membersihkan sampah.
Sebagai tambahan, kebijakan soal tenaga non ASN atau honorer berlaku sama kepada kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hingga berita ini tayang Bupati Hendy masih mengusahakan agar para non ASN atau honorer bisa diakomodir menjadi PPPK. Termasuk honorer DLH. (Sgt)