
JEMBER, www.jembertoday.net – Sejak awal Januari 2025 istilah sopir tidak lagi disebut di RSU dr. Soebandi. Melalui peraturan KemenpanRB istilah sopir diganti nomenklaturnya.
Sopir diartikan secara umum adalah seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Dia disebut juga pramudi. Tetapi sopir di rumah sakit milik pemerintah daerah oleh KemenpanRB diganti namanya.
Baca juga : Upgrade Kompetensi Perawat Anestesi, RSU dr. Soebandi Gelar Workshop Tingkat Nasional
Direktur RSU dr. Soebandi, dr. Lilik Lailiyah, M.Kes, menjelaskan hal ini. “Ada peraturan dari KemenpanRB no. 11 tahun 2024 yang berkaitan dengan perubahan nomenklatur di lingkungan instansi pemerintah,” ungkap dr. Lilik saat ditemui di ruang Direktur, Jumat, (21/2/2025).
Dokter Lilik mengatakan sopir di RSU dr. Soebandi disebut begini. “Sopir tidak ada nomenklatur di sana (peraturan KemenpanRB), tetapi masuk dalam operator pelaksana operator pelayanan,” ungkap Lilik.
Apa yang membedakan sopir dengan operator pelaksana operator pelayanan?
Pengemudi kendaraan bermotor di RSU dr. Soebandi kini disebut operator pelaksana operator pelayanan. Menurut Lilik, yang membedakan adalah tugas dan tanggung jawabnya. Seorang operator pelaksana operator pelayanan tidak hanya mengemudikan kendaraan bermotor saja tetapi dia harus mampu membuat laporan administrasi secara mandiri.
“Dengan perubahan itu dia tidak hanya melaksanakan sebagai sopir saja tetapi juga yang berkaitan dengan administrasi sesuai tupoksinya,” terang dr. Lilik.

Hari ini, Jumat 21 Februari 2025 Direktur menyerahkan SK Bupati kepada 142 pegawai RSU dr. Soebandi terkait perubahan nomenklatur PNS yang bekerja di sana. Penyerahan dipercayakan kepada Direktur rumah sakit.
Sebagai tambahan, di RSU dr. Soebandi Jember masih ada pekerja selain PNS. Mereka adalah PPPK dan karyawan outsourcing atau karyawan dari pihak ketiga.
Lilik menyebutkan, karyawan outsourcing bertugas di bagian CS (Customer Service), Cleaning Service dan jasa pengadaan makanan menggunakan tenaga outsourcing. (Sgt)