
JEMBER, www.jembertoday.net – Pencairan honor guru ngaji di Desa Darungan Kecamatan Tanggul diundur. Ada syarat honor guru ngaji yang belum bisa dipenuhi oleh calon penerima.
Jadwal semula pencairan honor guru ngaji untuk Desa Darungan hari ini Kamis 9 Oktober 2025, bersamaan dengan desa-desa lainnya di Kecamatan Tanggul.
Baca juga: Program Honor Guru Ngaji Dinikmati juga Pendeta di Desa Sumberjambe
Wartawan yang hendak meliput ke Desa Darungan kecele. Sesampainya di kantor desa tidak ada aktivitas yang dimaksud. Seorang aparat desa menyampaikan bahwa pencairan honor guru ngaji dan modin ditunda.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Nurul Hafid Yasin, ketika dikonfirmasi membenarkan penundaan pencairan tersebut. “O iya, memang benar ditunda nggak bisa dibagikan sekarang,” jawab Hafid sapaan Kabag Kesra, Kamis pagi, (9/2/10/2025).
Mantan Camat Mayang itu menjelaskan alasan ditundanya honor itu di Desa Darungan. “Pendamping guru ngaji di sana meng-upload foto kegiatan guru ngaji. Beberapa yang diupload itu tidak ada lokasi GPS -nya,” terang Hafid.
Atas hal itu Bagian Kesra meminta kepada koordinator guru ngaji untuk melengkapi titik koordinat guru ngaji mengajar. “Kami masih minta perbaikan dan kalau sudah kita akan jadwalkan ulang,” katanya.

Hafid menyebutkan, “Kita sudah sampaikan ke pak camat sehari sebelumnya”.
Ia menegaskan agar pendamping segera memperbaiki dokumen untuk segera diupload. Sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh Bagian Kesra, salah syarat honor guru ngaji yakni foto calon penerima manfaat beserta para santrinya harus disertai titik koordinat.
Hafid yang kini juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya itu menyebutkan bahwa total calon penerima di Desa Darungan sejumlah 98 orang. “Mereka yang ter-upload tapi tidak disertai titik koordinat lebih dari 50 persen. Jadi daripada kerja dua kali maka kita putuskan untuk diundur,” jawab Hafid.
Kepastian pencairan honor guru ngaji, Modin dan guru kitab (non muslim) untuk Desa Darungan akan dibagikan setelah jadwal resmi selesai. “Pencairan honor guru ngaji sudah terjadwal sampai tanggal 16, yang ter-cancel kita taruh setelah tanggal 16,” jelas Hafid.
Bagian Kesra menetapkan syarat dan aturan tersebut dengan maksud ingin memastikan keberadaan para guru ngaji. Sebab, uang yang dipakai dalam program honor guru ngaji ini adalah uang negara yang diperoleh dari pajak. (Sgt)