
JEMBER, www.jembertoday.net – Sinergi antara Pemkab Jember dengan BPJS Ketenagakerjaan berbuah manis, dengan diluncurkannya program Lingkaran Cinta (Lindungi Pekerja Rentan dengan Cinta).
Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat komitmen pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga : Wartawan GWI Jember Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa program Lingkaran Cinta tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yang menempatkan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu prioritas utama pembangunan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Jember menargetkan beberapa dampak strategis, di antaranya:
Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan.
Meningkatkan rasa aman dan produktivitas pekerja sektor informal.
Mencegah kemiskinan baru akibat risiko sosial ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan akan terus memperluas cakupan kepesertaan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Ir Sigit Boedi Ismoehartono, MP, mengatakan melalui program Lingkaran Cinta Pemkab Jember memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini diarahkan agar bantuan tepat sasaran dan berdampak langsung pada penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan kepada Bupati dihadapan yang hadir, tahun 2025 Pemkab Jember melindungi sebanyak 82.093 pekerja rentan. Mereka berasal dari berbagai sektor informal dan rentan risiko sosial ekonomi, antara lain:
40.300 buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya
19.474 pekerja sosial keagamaan
10.000 petani pangan hortikultura
9.484 pekerja rentan desa
2.000 nelayan tangkap833 pedagang keliling

Perluasan kepesertaan ini bertujuan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah.
Program ini memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang merupakan program dasar BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2024 dan beroperasi penuh 1 Juli 2025 status perusahaan berubah dari Perusahaan Terbatas BUMN (PT JAMSOSTEK) menjadi Badan Hukum Publik sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2011, sehingga tidak lagi memikirkan untung dan rugi.
Dalam periode tiga tahun terakhir, total manfaat yang telah disalurkan kepada warga Jember mencapai Rp51,57 miliar kepada 1.573 penerima.Rinciannya, manfaat JKK telah diterima oleh 140 penerima dengan total nilai Rp1,04 miliar, sementara manfaat JKM menjangkau 1.180 penerima dengan total Rp49,44 miliar. Selain itu, program ini juga membuka akses beasiswa pendidikan hingga usia 19 tahun bagi anak peserta yang meninggal dunia. (Sgt)









