JEMBER,www.jembertoday.net – Pembentukan Tim DESK (Dukungan Elemen Satuan Kerja) Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Jember bertujuan mewujudkan pilkada yang aman, damai dan kondusif.
Tim DESK Pilkada memiliki tugas utama melaksanakan pemantauan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Jember. Selain itu juga memberikan saran penyelesaian permasalahan pelaksanaan tahapan pilkada dengan selalu berkoordinasi dengan penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu).
DESK Pilkada lebih bersifat koordinatif dan menunjang kelancaran pelaksanaan setiap tahapan Pilkada. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Demi suksesnya kegiatan Tim DESK Pilkada Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi tim pelapor tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada Hari Kamis, (14/11/2024).
Bimtek diikuti 279 personil, baik dari desa/kelurahan maupun dari perangkat kecamatan.
Baca Juga : Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Makin Ketat
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Jember, M.Syamsu Rijal, SH.MH, menjelaskan definisi dan tupoksi DESK pilkada.
“Tujuannya adalah, pertama untuk melaksanakan amanat Permendagri Nomor 9 tahun 2005,” ucap Syamsu kepada wartawan Jember Today.
Syamsu menjabarkan secara singkat, tugas tim DESK Pilkada diantaranya melakukan pemantauan pelaksanaan setiap tahapan pilkada, khususnya pada saat Tahapan Pemungutan suara (Rabu, 27 November 2024). Kedua, selalu berkoordinasi dan memberikan saran kepada penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu) untuk mencegah dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul, agar pilkada di Kabupaten Jember berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Ketiga, merekam dan mendokumentasikan setiap tahapan Pilkada, untuk kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Data-data dari hasil rekaman tim pelapor tingkat kecamatan, desa dan kelurahan (peserta Bimtek) pada setiap TPS bersifat tertutup dan tidak dipublikasikan. Pemetaan data hasil pilkada hanya untuk bahan pelaporan kepada pimpinan dan pemerintah pusat,” terang Syamsu.
Mekanisme kerja tim pelapor diantaranya, tim pelapor tingkat desa/kelurahan melaporkan kepada tim pelapor tingkat kecamatan, lalu oleh tim pelapor tingkat kecamatan dilaporkan ke Tim DESK Pilkada tingkat Kabupaten. Dari Tim DESK pilkada tingkat Kabupaten kemudian diteruskan pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Bakesbangpol Pemprov Jatim (DESK Pilkada Provinsi Jatim).
Ia menegaskan bahwa data pelaporan Desk Pilkada dimaksud bukan acuan hasil Pilkada Tahun 2024. Hasil Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024 tetap mengacu pada hasil penghitungan manual berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
Secara teknis, Tim Pelapor DESK Pilkada 2024 bekerja secara mobile, tidak diam di tempat, seperti di balai desa/kelurahan. Mereka dibekali surat tugas dan ID Card serta wajib mematuhi etika dan profesionalitas dalam bekerja. Mereka harus mampu bersinergi dan berkoordinasi dengan petugas KPPS, atau pihak lain yang berfokus pada hasil penghitungan suara di tiap TPS tanpa mengganggu tugas-tugas KPPS.
Dalam bertugas tim pelapor tingkat Desa/Kelurahan DESK Pilkada membawa HP android, yang berfungsi untuk merekam dan memotret hasil rekapitulasi perhitungan suara di tiap TPS. Selain itu Tim Pelapor juga bertugas melaporkan situasi dan kondisi pelaksanaan pemungutan suara di lokasi kerja masing- masing.
Baca Juga : Dispora dan KIPAN Jember Goes to School Bawa “Serangan” Anti-Narkoba ke SMK Negeri 5 Jember
Sebelumnya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember, Drs. Sigit Akbari, M.Si. dalam sambutannya, di kegiatan bimtek ini menekankan kepada Tim Pelapor bahwa input data pada hari pemungutan suara, yaitu Rabu tanggal 27 November 2024, ditunggu dari siang sampai malam hari.
“Saya berharap di dalam proses pelaporan, begitu selesai penghitungan, ini harus masuk data dari panjenengan semua. Setiap TPS selesai segera laporkan! Saya berharap malam hari itu selesai,” kata Sigit Akbari.
Kepala Bakesbangpol itu menyebutkan, jumlah TPS waktu Pilpres/Pileg di Jember sejumlah 7.706. sedangkan saat Pilkada tahun ini berjumlah 4.046.Dalam Pilkada, proses penghitungan lebih sederhana, hanya menggunakan 2 kotak Suara, yaitu kotak untuk Pilkada Kabupaten dan kotak untuk Pilkada Provinsi.
Sebagai tambahan informasi, Personil Tim Pelapor tingkat Desa/Kelurahan DESK Pilkada 2024 direkrut dari Sie Trantib di Kecamatan (Satpol PP kecamatan) atau dari personil perangkat desa/kelurahan di masing-masing Kecamatan. (Sgt)