
JEMBER, www.jembertoday.net – Bupati Jember termuda Muhammad Fawait atau Gus Fawait melakukan langkah berani dalam hal birokrasi. Ia menyetujui pengangkatan 8.344 PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan simbolis SK PPPK Paruh Waktu dilaksanakan di stadion JSG (Jember Sport Garden), Selasa, (23/12/2025).
Baca juga: Unik, Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Kabupaten Jember di Pantai Watu Ulo
Keputusan Gus Fawait itu terbilang berani sebab keuangan daerah sedang mendapat tekanan dari pusat. Tahun 2026 pemerintah pusat mengurangi Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Jember sebesar 270 hingga 345 miliar rupiah. Daerah harus memangkas pengeluaran-pengeluaran tidak penting agar efisien.
Tetapi Gus Fawait dengan lantang menyatakan, kebijakannya itu didasari “karena cinta”. Ia tidak tega melihat para honorer yang telah bekerja untuk kepentingan masyarakat Jember.
“Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh pegawai yang terdata dalam P3K Paruh Waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran. Di saat APBD kita hari ini transfer dari pusat berkurang di satu sisi kita harus mengangkat P3K Paruh Waktu,” ucap Gus Fawait saat jumpa pers.

Dengan suara berat, karena terlalu lelah beraktivitas, ia menegaskan alasannya.
“Namun mereka bukan hanya dilihat merekanya saja tapi keluarganya juga. Maka saya pikir yang sudah mengabdi bertahun-tahun saya tidak tega kalau harus tidak mengangkat mereka,” katanya dengan wajah penuh cinta.
Lalu akankah terjadi lonjakan belanja pegawai tahun depan akibat status pegawai honorer berubah menjadi PPPK Paruh Waktu?
Akibat perubahan status pegawai itu, yang jumlahnya 8.344 orang, sesuai regulasi yang ada, bisa menimbulkan kenaikan anggaran belanja pegawai dan bisa juga tidak.
Baca juga: Program Lingkaran Cinta, Buah Sinergi Pemkab Jember dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deny Irawan, menjelaskan kepada awak media usai Bupati Fawait jumpa pers.
“Terkait standar gaji, sesuai regulasi, kalau bisa sesuai dengan UMK namum di situ juga disampaikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Sehingga yang dipakai sekarang adalah gaji terakhir yang diterima,” jelas Deny.
Sebagai tambahan informasi, PPPK Paruh Waktu yang diangkat berasal dari pegawai honorer yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun dan juga mereka yang telah bekerja lebih dari itu, yang tidak lolos seleksi PPPK sebelumnya. Mereka terdiri dari tenaga guru, teknis dan medis. (Sgt)










