
JEMBER, www.jembertoday.net – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH UNMUH) Jember menggelar forum diskusi bertajuk Ngaji Hukum RKUHAP Series sebagai bentuk kontribusi akademik dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Kegiatan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama: keadilan restoratif, perlindungan advokat, dan bantuan hukum.
Baca juga: RSU UNMUH Jember Buka Layanan Periksa Gula Darah dan Tekanan Darah, Gratis, Buruan!
Diskusi yang digelar di Aula FH Unmuh Jember itu menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat sipil.
Tiga pemantik utama dalam diskusi ini adalah Solehati, SH, MH (pendamping UPTD PPA Kabupaten Jember), Gatot Irianto, SH, MH, dan Suyatna, SH, M.Hum. Forum ini juga dihadiri oleh organisasi profesi advokat serta komunitas jurnalis.
Dekan FH UNMUH Jember, Ahmad Suryono, menyampaikan bahwa forum ini diselenggarakan untuk mengakomodasi pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap RKUHAP yang dalam waktu dekat akan dibahas di DPR RI.
“Kami melihat bahwa saat ini pemahaman tentang keadilan restoratif masih bersifat sektoral. Kejaksaan memiliki Peraturan Jaksa Agung, sedangkan Polri punya Perkap sendiri. Ini membuat pelaksanaannya di lapangan tidak seragam,” ujar Suryono.
Menurut dia, perbedaan sudut pandang ini tidak boleh diabaikan. “Diskusi seperti ini penting agar proses legislasi tidak lepas dari realitas hukum di lapangan. Kami ingin hasil dari forum ini menjadi masukan yang konkret dan berdasar,” katanya.

Solehati, yang selama ini mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, menyoroti pentingnya pendekatan pemulihan dalam sistem hukum.
“Keadilan tidak cukup berhenti pada penghukuman. Negara harus mampu memulihkan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum,” ujar Solehati.
Sementara itu, Gatot Irianto menilai bahwa perlindungan terhadap advokat juga harus diperkuat dalam revisi KUHAP. “Masih ada stigma bahwa advokat adalah penghambat proses hukum. Padahal, peran kami adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang adil,” ucapnya.
FGD ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi yang akan berlangsung dalam tiga seri. Seri kedua akan mengangkat isu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Adapun seri ketiga akan membahas mekanisme praperadilan dan proses persidangan.
“Kami akan merangkum seluruh hasil diskusi dalam bentuk naskah akademik dan mengirimkannya kepada Komisi III DPR RI. Ini bentuk kontribusi akademik yang berbasis pada kondisi faktual di lapangan,” kata Suryono.
Ia menilai, pembuat undang-undang seringkali tidak memiliki pemahaman yang utuh tentang dinamika di tingkat daerah. “Jangankan bicara secara nasional, di Jember saja ada banyak perbedaan pandangan di antara penegak hukum. Karena itu, suara dari daerah penting untuk didengar,” ujarnya.
Melalui forum “Ngaji Hukum” RKUHAP ini, FH UNMUH Jember berharap dapat menjadi jembatan antara pemangku kebijakan nasional dengan realitas hukum yang terjadi di masyarakat.
Kegiatan ini juga mencerminkan keterlibatan aktif kalangan akademik dalam proses pembaruan hukum nasional.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyusunan RKUHAP rampung pada akhir 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026. (*)