JEMBER, www.jembertoday.net – Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Jember bersama KIPAN (Kader Inti Pemuda Anti Narkoba) membentuk Kelompok Pemuda Anti Narkoba (KOPAN) di SMAN 3 Jember.
Sebelum membentuk KOPAN, terlebih dulu diadakan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada 100 siswa kelas X, yang di gelar di aula terbuka di samping lapangan bola basket di bagian bekalang sekolah, Kamis, (14/11/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Edi Suyanto mengucapkan terima kasih kepada Kadispora Kabupaten Jember dan juga KIPAN yang sudi beracara membentuk KOPAN di SMAN 3 Jember.
Kepada siswanya, Edi berkata, “Anak-anakku, kalian harus bersyukur, sebab dari sembilan ratusan siswa kalian terpilih di sini.”
Kepsek yang baru beberapa bulan mutasi ke SMAN 3 Jember itu berpesan agar siswa yang ikut edukasi dan sosialisasi dapat menularkan ilmu dan wawasan kepada teman-teman yang lain.
Edi juga mengingatkan agar para siswa saling peduli supaya tidak ada satu siswa pun yang terabaikan, terasing dan menghindari bullying.
Sementara itu Kadispora Kabupaten Jember Edi Budi Susilo yang diwakilkan kepada Slamet Sugianto selaku Analis Bidang Kepemudaan di Dinas Pemuda dan Olah Raga.
“Kita hari sebenarnya meneguhkan komitmen kita. Tadi bapak kepala sekolah sudah menceritakan upaya-upaya yang bagus, tetapi sekali lagi semua kembali kepada teman-teman sendiri. Sebab usia teman-teman ini rasa ingin tahunya tinggi,” ucap Slamet.
Ia juga mengingatkan, saat ini para pengedar dan mafia narkoba sudah begitu canggih dalam mengedarkan barang haram tersebut. Rasa ingin tahu dan ingin mencoba hal baru itu akan dimanfaatkan oleh pengedar dan mafia narkoba.
Senada dengan Kepsek SMAN 3 Jember, Slamet berharap siswa yang ikut sosialisasi dan edukasi dapat menularkan ilmunya kepada yang lain.
Pemateri pertama, dr. Elok Anggraini dari Puskesmas Kaliwates mengedukasi para siswa tentang mengidentifikasi narkoba dan cara mencegah penyalahgunaannya.
Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Dalam dunia medis narkoba disebut napza (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya).
Dijelaskan Elok, beberapa dampak napza, antara lain, menekan sistem syaraf pusat, mengurangi aktifitas fungsional tubuh, memberikan efek tenang, membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri, mengakibatkan pemakai menjadi halusinasi, pemakai melihat sesuatu yang benar-benar tidak ada. Contoh napza yang sering ditemui di masyarakat yaitu, heroin, ganja, opium, kokain, magic masroom.
Bagi remaja alasan penyalahgunaan napza karena mencoba-coba, ikut teman, pergaulan, iseng, dan dipaksa orang lain. Pengguna narkoba biasanya memiliki ciri-ciri, pusing, lemas, lunglai, mengantuk, melamun dan berhalusinasi.
Keadaan itu diperjelas dengan adanya alat bantu seperti injeksi, bong, korek api dan sejenisnya.
Elok memberitahu kepada KOPAN di SMAN 3 Jember bahwa tempat bagi pengguna narkoba hanya di tempat rehabilitasi. Kalau tidak lolos jerat hukum maka tempatnya di rutan (rumah tahanan). Kalau parah pengguna akan masuk rumah sakit jiwa sebab syaraf otaknya sudah tidak berfungsi normal. Keadaan paling parah tempatnya di kuburan alias meninggal (RIP, rest in peace).
Bagaimana supaya terhindar dari narkoba?
Elok membagikan tips-nya. Pertama, pada individual level yaitu meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, hindari pergaulan bebas seperti yang biasa dilakukan remaja. Pada family level, keluarga yang harmonis mendukung kehidupan sosial anak. Berikutnya, di social community level hindari masyarakat yang memakai narkoba. Lalu di school level, saling mengenali perilaku yang menyimpang untuk dilaporkan ke pihak sekolah.
Ketika siswa mengetahui ada temannya yang berperilaku seperti di atas maka disarankan untuk tetap berteman tapi tidak terlibat. Siswa hendaknya berempati dengan mengajak berkomunikasi sehingga dapat diketahui keadaan keluarganya. Yang paling penting adalah menjelaskan kepada dia tentang dampak buruk narkoba.
Menurut Elok, rokok adalah pintu gerbang narkoba. Ia mengimbau kepada para siswa SMAN 3 Jember untuk tidak mencoba merokok, atau bahkan yang sudah kecanduan rokok untuk memutus kebiasaan merokok.
Sebagai tambahan informasi, KIPAN terbentuk dan diinisiasi oleh Kementrian Pemuda Olahraga Raga RI. Sesuai UU NO. 35/2009 tentang kepemudaan, anggota KIPAN berusia 16-30 tahun. KIPAN merupakan organisasi formal yang berjenjang, mulai dari nasional hingga desa/kelurahan atau kelompok tertentu. (Sgt)