
JEMBER, www.jembertoday.net – Sejak awal Tahun 2025 Presiden Prabowo menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Pada faktanya tidak semua pos pengeluaran APBN diberlakukan efisiensi. Bantuan sosial dan pengeluaran yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tak terkena, termasuk Dana Bagi Hasil. Salah satu Dana Bagi Hasil terbesar yang diterima oleh Kabupaten Jember dari pusat adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal ini cukup dimaklumi sebab Jember merupakan penghasil tembakau terbesar se Indonesia. Dalam pers release KPPN Jember disebutkan bahwa DBHCHT Kabupaten Jember tidak terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran.
Baca juga: Dukung JFC 2025 Green Division, Alfamart Jember Bagikan Kantong Eco Green Gratis
Kepala KPPN Jember Teguh Irwono menyampaikan hal itu saat pers release Bulan Juli 2025 di kantornya di Jalan Kalimantan no.35 Jember.
“Dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau untuk Jember dicairkan seluruhnya. Artinya tidak terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran oleh pusat,” ungkap Teguh, Jumat, (8/8/2025).

Teguh menyebutkan jumlahnya. Tahun 2025 pagu DBHCHT Kabupaten Jember mencapai Rp.175 miliar. “Hingga 31 Juli 2025 realisasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau kabupaten Jember sejumlah 70.366.983.600,” ungkap Teguh, Jumat, (8/8/2025).
Dari pagu Rp.175.917.459.000 Tahun 2025 DBHCHT Kabupaten Jember tersebut tinggal tersisa Rp.105.550.475.400, papar Teguh.
Sebagai informasi, DBHCHT Kabupaten Jember akan dikembalikan kepada masyarakat. Prioritas utama adalah di bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan penegakan hukum, khususnya rokok ilegal.
Selain itu di Jember sedang dibangun Rumah Sakit Paru yang didanai oleh DBHCHT Provinsi Jawa Timur. Pembangunan berlangsung 3 tahun. Ini adalah tahun ketiga, memasuki fase finishing. (Sgt)