JEMBER, www.jembertoday.net – Cabup Petahana Jember Hendy Siswanto mengklarifikasi ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, Kamis, (10/10/2024).
Oleh pelapor, tim pemenangan Paslon 2 Fawait-Joko, Cabup Petahana Jember dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap melakukan tindakan melanggar aturan kampanye.
Tim pemenangan 02 melaporkan Hendy Siswanto saat Cabup Petahana Jember itu sedang melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid Al Baiturrohman Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates beberapa waktu lalu.
Salat subuh sudah menjadi kebiasaan Hendy Siswanto sejak dulu. Semasa menjabat Bupati, ia mengajak keluarga dan orang-orang di sekitarnya salat subuh berjamaah. Sering kali ia berkeliling, salat ke masjid-masjid di wilayah se Kabupaten Jember. Sering kali ia diminta memberi kata-kata sambutan. Setiap kali memberi sambutan Hendy Siswanto selalu mengajak bersyukur atas kesempatan hidup yang diberi oleh Allah kepada semua yang hadir. Lalu, usai sambutan biasanya ia berbincang-bincang dengan jamaah sebagai wujud hubungan manusia (hablum minannas). Setelah itu ia berpisah dengan jemaah untuk masing-masing mencari rejeki yang sudah disediakan Allah.
Disinggung soal obyek yang dilaporkan, Hendy Siswanto menjawab, “Ya, sambutannya dan mobil. Mobilnya, mobil branding, mobil pribadi saya karena masa (kampanye) pilkada -sedang cuti kampanye tidak pakai mobil dinas- dan parkir di halaman masjid itu.”
Atas laporan itu Hendy tidak menjadi benci atau marah, justru sebaliknya. “Maka dari itu saya berterima kasih atas laporannya, karena saya berharap semuanya masuk masjid sehingga masjidnya penuh semua,” ucap Hendy ringan.
Kebiasaan salat subuh berjamaah akan terus ia lakukan. Bahkan usai cuti pun ia akan terus salat subuh berjamaah untuk mengingatkan ke semua orang bahwa selama ada kesempatan maka wajib datang kepada Allah dalam salat, sebab suatu saat nanti ada masanya akan mati.
Hendy mengaku dirinya bukan seorang kyai. Dia hanyalah orang biasa, yang tinggal di Kampung Ledok.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan pihaknya sedang mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye.
“Yang dilaporkan ke kami adalah kampanye di tempat ibadah,” ucap Sanda, sapaannya, Kamis, (10/10/2024) di ruang tengah kantor Bawaslu Jember.
Menurut Sanda, hasil klarifikasi tersebut akan segera dikaji dan akan dibahas dengan anggota Gakumdu lain yaitu Polres dan Kejari Jember.
Dalam hal memperkuat kajian, Bawaslu telah membentuk tim untuk mencari data tambahan sebab pihak pelapor tidak menyertakan saksi.
Sebelum dinyatakan sebagai suatu pelanggaran Gakumdu akan menggelar rapat pleno.
Sanda memastikan bahwa saksi yang dimintai keterangan akan tetap dirahasiakan untuk keselamatannya.
Disinggung kapan rapat pleno soal dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah itu, Sanda belum bisa memastikan.
Sebagai tambahan informasi, menurut keterangan warga yang ikut salat subuh berjamaah di Masjid Al Baiturrohman Perum Taman Gading saat itu, ia tidak mendengar sama sekali Hendy Siswanto membicarakan soal Pilkada. Apalagi mengajak untuk mencoblos paslon 01 saat hari H, tanggal 27 November 2024. Tetapi ia membenarkan mobil bergambar Hendy-Firjaun terparkir di halaman masjid. (Sgt)