JEMBER, www.jembertoday.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Dispensasi Kawin (Diska) di lantai atas Hall Phoenix Hotel Luminor Jember, Kamis, (28/11/2024).
Tujuan rakor tersebut untuk mengidentifikasi masalah-masalah dalam kaitan Dispensasi Kawin (Diska) yang baru efektif diterapkan di Kabupaten Jember sejak Bulan Maret 2024.
Sekretaris DP3AKB Poerwahjoedi, yang juga sebagai sekretaris TPPS (Tim Percepatan Penanganan Stunting) Kabupaten Jember, memimpin rakor mewakili Ketua, Gus Firjaun.
Poerwahjoedi membacakan sambutan tertulis Gus Firjaun, menyatakan bahwa sudah ada regulasi daerah yaitu Perda no. 4 Tahun 2008 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Kedua yakni Perda no. 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak, dan ketiga SE Bupati Jember no. 474/ Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Terakhir, SE no. 474/ 2023 tentang Layanan Permohonan Dispensasi Kawin.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Perlindungan Anak di DP3AKB, Joko Sutriswanto menyatakan angka Diska dari bulan ke bulan mengalami penurunan. Data putusan Diska dari Pengadilan Agama Jember dari bulan Januari hingga Oktober 2023 tercatat 1.361 perkara. Head to head, Tahun 2024 tercatat 481 perkara atau turun 60, 22 persen.
Penerapan Diska yang melibatkan DP3AKB Jember, sesuai Perma no. 5 Tahun 2019, dengan mengajak puskesmas dan lembaga psikologi berdampak besar atas penurunan tersebut. Dari data pengajuan Diska 2024 dari kaum perempuan terbanyak 174 dan laki-laki 13 dengan total 187. Faktor pertunangan dan siri (sudah nikah siri) mendominasi, angkanya 90,37 pesen, atau 169 permohonan.
Baca Juga : Rembuk Stunting: TPPS Desa Jubung Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Sedangkan menurut Kepala KUA Kecamatan Patrang, Kusno, belum ada kepastian soal menurunnya angka Diska dengan naiknya pernikahan siri di wilayahnya.
“Penelitian ke arah itu belum ada tetapi indikasi bahwa di tahun 2024 dengan penerapan Diska yang diintegrasikan dengan lembaga terkait, terjadi penurunan yang cukup signifikan,” ungkap Kusno.
Menurutnya, masyarakat sekarang menilai untuk mengajukan Diska terkesan sulit, sehingga angka permohonannya kecil. Tetapi masih ditemukan pernikahan dini saat isbat nikah. Ini berarti belum tentu masyarakat yang tidak dapat Diska belum tentu sadar dan berhenti melakukan pernikahan dini menurut keyakinannya.
Sementara, dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Satreskrim Polres Jember yang diwakili oleh Banit Aipda Hepy Marissa mengatakan ancaman pidana bagi pelaku siri.
“Nikah siri itu tidak ada undang-undangnya, termasuk nikah siri di bawah umur. Tetapi nikah siri yang dilakukan dengan pemaksaan bisa masuk ke undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan kalau dilakukan dengan anak di bawah umur kenakan undang-undang perlindungan anak,” ungkap Hepy.
Ia menegaskan juga bahwa pernikahan siri itu tidak tercatat oleh KUA (negara), dan apabila terjadi pelaporan terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban maka pelaku bisa diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.
Selanjutnya, Tim Ahli BKKBN Jawa Timur di Kabupaten Jember Andi Asmara menjelaskan korelasi antara perkawinan dini dengan anak stunting.
“Perkawinan dini dengan anak stunting sangat erat kaitannya,” kata Andi.
Ia mengilustrasikan hal itu dengan sederhana. Bahwa seorang anak perempuan yang umurnya di bawah 19 tahun ukuran lingkar panggulnya belum maksimal. Ketika pada usia itu dia hamil maka asupan makanan didistribusikan untuk dirinya, janinnya dan pertumbuhan panggulnya. Alhasil, anak yang akan dilahirkan sangat berpotensi lahir dalam kondisi kecil, yang berarti pula berpotensi stunting.
Di bagian akhir rakor, Ketua PA Jember, Samsul Amri lewat panitera muda gugatan Pengadilan Agama Jember Abdul Rachman, menjelaskan tentang e-court.
“Mahkamah Agung telah mencanangkan e-court untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengajuan perkara saja,” ungkap Rachman.
Sedangkan sidangnya sendiri tetap dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka dengan majelis hakim. (Sgt)
1 thought on “Yang Menarik dari Pernikahan Dini di Jember, dari Diska hingga Nikah Siri”