JEMBER, www.jembertoday.net – Pemkab Jember memperpanjang masa pembebasan denda pajak daerah. Seharusnya masa itu jatuh pada 31 Juli 2026.
Keputusan Bupati Jember Gus Fawait untuk memperpanjang masa pembebasan denda pajak daerah cukup berani. Sebab pendapatan pajak daerah adalah instrumen penting PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang dibayangi penurunan akibat melemahnya ekonomi masyarakat.
Baca juga: Musim Kemarau di Depan Mata, Gus Fawait Bagikan Alsintan ke Petani Jember
Keputusan itu diumumkan oleh Gus Fawait saat Pro Guse (Program dan Evaluasi Gus Fawait) yang digelar di SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026). Acara bersamaan dengan penutupan serentak MPLS (Masa Pengenalan Sekolah) di tingkat Sekolah Dasar, Sekolah menengah pertama dan atas se Kabupaten Jember.
“Kami Pemkab Jember memutuskan untuk memperpanjang terkait pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah, yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Jember, yang awalnya berakhir tanggal 31 Juli 2026 kami akan perpanjang sampai tanggal 30 September 2026,” ujar Gus Fawait.

Menurut Gus Fawait, alasannya karena antusias wajib pajak yang tinggi untuk melakukan kewajibannya kepada negara. Berikut jenis-jenis pajak daerah yang dibebaskan dendanya: PBB, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral bukan Logam, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, dan pajak lainnya yang menjadi kewenangan Pemkab Jember.
gus Fawait menegaskan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajak bukan pajak. Pajak adalah kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara bagi pemerintah yang digunakan untuk pembangunan.
Berdasarkan pengumuman tersebut maka warga Jember dapat menikmati pembebasan denda pajak daerah hingga tanggal 30 September 2026. Untuk itu diharapkan segera membayar pajak ke kantor bank yang telah ditunjuk.
(Sgt)
