JEMBER, www.jembertoday.net – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban bagi pekerja. Setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan wajib mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iuran ditanggung bersama antara pemberi kerja dengan pekerja. Tetapi proporsi pemberi kerja lebih besar daripada pekerja. Proporsi itu mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Wartawan GWI Jember Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Asuransi ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berbeda dengan asuransi pada umumnya. Sebab lebih mengedepankan aspek sosial dari aspek bisnis. Nilai manfaatnya jauh lebih besar dari iuran yang semestinya dibayar oleh peserta.
Sebagai gambaran sederhana, dengan iuran 16.800 untuk dua pertanggungan yaitu JKK dan JKM apabila mengalami insiden hingga menyebabkan kematian maka peserta mendapatkan santunan sebesar Rp 42.000.000. Jika dihitung normal, total iuran baru bisa mencapai total santunan itu selama 200 tahun.
Tetapi bagaimana dengan pekerja informal? Apakah mereka bisa ikut dengan mudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Dari kewajiban, yaitu bagi pekerja upah atau karyawan, BPJS Ketenagakerjaan sedang merubah mindset masyarakat bahwa perlindungan sosial bagi pekerja informal seharusnya menjadi sebuah kebutuhan.
Pekerja informal adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Saat ini jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dari pekerja formal.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, jumlahnya mencapai 1 juta orang. Sedangkan yang tercover oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih 30 persen.
Dadang Komarudin mendorong Pemerintah Kabupaten Jember agar membuat program perlindungan sosial pekerja, khususnya pekerja informal, seperti program UHC. Artinya iurannya dibayarkan oleh Pemda sehingga pekerja informal itu memiliki kepastian jaminan sosialnya.
Sementara itu di bagian awal silaturahmi Gatot memaparkan program BPJS Ketenagakerjaan di hadapan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) di Kafe Bucatarie Mak Siha, Kamis (4/6/2026), menjelaskan 3 hal penting.
Pertama, sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, teknis klaim manfaat, dan ketiga, manfaat pembayaran dan klaim.
Pekerja informal dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam skema Bukan Pekerja Upah (BPU). Calon peserta minimal ikut 2 pertanggungan yaitu JKM dan JKK. Atau bisa menambah dengan JHT.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat JKK:
-Biaya angkutan maksimal, artinya jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan
-Biaya pengobatan dan perawatan, artinya sesuai kebutuhan medisnya, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja
-Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), artinya selama pekerja tidak bisa bekerja atau kehilangan penghasilan maka akan diganti 100 persen penghasilannya (upah sebulan). Masa STMB 100 persen pada tahun pertama. Sedangkan tahun kedua sebesar 50 persen.
-Penggantian Gigi Tiruan,
-Penggantian alat bantu pendengaran
Penggantian kacamata, maksimal Rp.1.000.000
-Santunan cacat, baik cacat anatomis, cacat total dan cacat tetap Santunan kematian JKK, sekaligus 48 kali upah (yang dilaporkan), berkala Rp.500.000 X 24 bulan = Rp.12.000.000
-Biaya rehabilitasi
-Pelayanan homecare
-Pemeriksaan diagnostik
-Bantuan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total.
Jaminan Kematian
Manfaat JKM:
S-antunan kematian Rp.20.000.000
-Santunan berkala Rp.12.000.000
-Biaya pemakaman Rp.10.000.000
-Beasiswa anak peserta

Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat JHT:
Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta dan dibayarkan sekaligus.
(Sgt)
