
JEMBER, www.jembertoday.net – Kepala Desa (Kades) Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Mochamad Sholeh, SH., MS.i.,NL.P, membeberkan bukti pemilikan Tanah Kas Desa yang luasnya 185200 meter persegi.
Bukti pemilikan tanah itu adalah Sertipikat Hak Pakai (SHP) nomor 2, NIB 12.34.05.04.07054 Desa Lojejer, Surat Ukur tanggal 23-03-2023 no 05122/Lojejer/2023 Luas 185.300 meter persegi, pemegang hak Pemerintah Desa Lojejer, telah diterbitkan melalui prosedur resmi dan mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 03 Tahun 2024, Perbup Jember Nomor 01 Tahun 2022, serta Perdes Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengelolaan aset desa.
Baca juga: Mohamad Sholeh Buka Saluran Pengaduan Pupuk Subsidi “Wadul ke Saya!”
Menurut Sholeh, sapaan akrab Kades muda itu, TKD yang dimaksud itu cerita lama yang kembali “digoreng” oleh pihak-pihak luar demi kepentingan pribadi.
Terbitnya Sertipikat Hak Pakai no 2/NIB 12.34.05.04.07054/Lojejer oleh BPN tidak muncul begitu saja. Permohonan penerbitan Sertipikat oleh Pemdes Lojejer telah memenuhi persyaratan administrasi sehingga BPN menerbitkan bukti pemilikan atas tanah itu.
Sholeh menunjukkan hal ikhwal tentang TKD di Lojejer itu. Diawali risalah putusan Pengadilan Negeri Jember nomor 92/pdt.g/2001/PN.Jr berisikan turunan putusan perkara perdata, yang menyatakan gugatan Tampina terhadap Kepala Desa Lojejer tidak dapat diterima. Tanggal putusan 6 Desember 2001.
Tidak puas dengan hasil putusan tersebut, para penggugat kembali melayangkan gugatannya. Kali ini yang digugat adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Jember dan Kepala Desa Lojejer. Tapi sekali lagi kandas. Gugatan tidak dapat diterima. Hakim menilai gugatan penggugat adalah kabur. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 17/pdt.g/2004/PN.Jr tertanggal 22 April 2004.
Pada tahun 2003 BPN Jember mengeluarkan surat pemberitahuan kepada ahli waris. Surat keterangan yang ditujukan kepada Ny Emi Kurniastrining Woelan, SH, kuasa dari Bok Tampina dari Badan Pertanahan Nasional nomor 170.135.34-2569 tertanggal 22 Oktober 2003 perihal data status tanah bekas hak erfacht verp no.3984 terletak di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Bahwa hak erfacht (hak menikmati secara penuh, berdasarkan hukum kolonial Belanda yang diatur dalam KUH Perdata) atas tanah itu telah berakhir pada tanggal 21 Juli 1952.

Belakangan TKD itu dipersoalkan oleh pihak yang mengaku ahli waris Bok Tampina dengan mendatangi DPRD Kabupaten Jember. Bahkan telah dilakukan hearing (rapat dengar pendapat) dengan mendatangkan para pihak yaitu ahli waris, pemerintah desa Lojejer dan BPN Jember.
Pada tanggal 6 November 2025 anggota komisi A melakukan sidak untuk melihat lokasi TKD yang dimaksud.
Kades Sholeh mempersilahkan kepada pihak-pihak yang tidak puas atas informasi tersebut di atas untuk menempuh jalur hukum.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi bagi pihak-pihak yang mempersoalkan aset desa, monggo menempuh jalur hukum. Insyaallah kami pemerintah desa Lojejer siap melayani,” tutup Sholeh. (Sgt)




