
JEMBER, www.jembertoday.net – Kepala Dinas Perikanan Jember mengumpulkan camat pesisir pantai selatan. Mereka membahas percepatan program E-Pas Kecil bagi nelayan Jember.
Kepala Dinas Perikanan Jember, Sugiyarto, melihat urgensi legalitas kapal nelayan kecil dalam E-Pas Kecil.
Baca juga: Pemkab Jember Bantu Nelayan Urus E-Pas Kecil, Ini Manfaatnya
Bupati Jember Muhammad Fawait membentuk Satgas Cinta Nelayan Kabupaten Jember. Tujuannya agar kesejahteraan nelayan lebih baik dengan cara memiliki dokumen kapalnya.
Hadir dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Perikanan diantaranya Camat Puger, Ambulu, Wuluhan, Kencong dan Gumukmas serta beberapa kepala desa atau yang mewakili.
Sugiyarto atau lebih akrab dipanggil Oki memaparkan hasil kerja Satgas Cinta Nelayan yang masih jauh dari target. Dari total kapal nelayan di Jember sebanyak 4.176 unit terdiri dari kapal besar (bermesin lebih dari 7 GT) sebanyak 514 unit dan kapal kecil (bermesin kurang dari 7 GT) sebanyak 3.350 unit.

Kapal kecil yang sudah mempunyai dokumen lengkap (E-Pas Kecil) hanya 312 unit dan sisanya sebanyak 3.038 kapal kecil belum memiliki.
Kendala yang dihadapi, menurut Oki, salah satunya belum ditandatangani berkas kelengkapan dokumen oleh kepala desa dana camat.
Kendala lain, keterbatasan jumlah tenaga dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi yang mengukur kapal.
Dinas Perikanan Jember akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminta bantuan tenaga dari KSOP Panarukan (Situbondo).
Baca juga: Ratusan Guru PPG Pra Jabatan Ngadu Nasibnya ke DPRD Kabupaten Jember
Oki juga mengingatkan para camat pesisir dan kepala desa, saat musim panen ikan selalu terjadi antrian panjang di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) yang berpotensi menimbulkan masalah sosial.
Jember masih ada 1 SPBN yakni di Kecamatan Puger. Untuk pengusulan SPBN baru disyaratkan minimal 1.400 nelayan yang harus punya E-Pas.
Manfaat E-Pas Kecil bagi nelayan adalah legalitas kapalnya terpenuhi sehingga ketika melaut akan terlindungi. Selain itu juga bisa dipakai untuk pengajuan kredit usaha kecil. E-Pas Kecil juga bisa sebagai syarat pengajuan asuransi nelayan.
Sedangkan bagi pemerintah daerah bisa digunakan untuk pengajuan SPBN baru.
Kepala Dinas Perikanan berharap kolaborasi terjalin baik dengan mereka agar kesejahteraan nelayan Jember makin baik.
Sebagai informasi, E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT.1 Satu Gross Tonnage sampai dengan GT. 6 sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020, E-Pas diterbitkan oleh setiap Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). (Sgt)