
JEMBER, www.jembertoday.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Cafe Pinus Sidomulyo, Kecamatan Silo. Senin, (16/6/2025).
Kegiatan diikuti oleh tokoh masyarakat dan agama, termasuk para Ketua RT/RW dan Kepala Dusun Se-Kecamatan Silo. Kegiatan ini merupakan kegiatan pencegahan dan penyampaian informasi kepada seluruh warga masyarakat terkait dengan peredaran rokok ilegal yang makin marak di warung-warung kelontong di tengah masyarakat.
Baca juga: Kebijakan Pemkab Jember Tetap, PKL tak Boleh Jualan di dalam Alun-Alun Jember Nusantara
Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP, Bambang Saputro, SH.,MSi, saat sambutan. Dikatakan oleh Bambang, Kecamatan Silo ini merupakan wilayah transit logistik peredaran rokok ilegal, yang ditengarai masuk lewat jalur Banyuwangi-Jember.
Kasat Pol PP menyampaikan perlu adanya pengumpulan informasi terkait hal tersebut sehingga bisa dilakukan penindakan secara serius. Karena, lanjutnya, dalam UU bagi penjual atau pemasok rokok ilegal ini bisa dijatuhi sanksi 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 kali lipat dari harga cukai yang dilanggar.
Ditambahkan oleh Bambang Saputro bahwa selama operasi gabungan telah dilakukan penyitaan sebanyak 30 ribu batang di wilayah Kecamatan Kencong dan 20 ribu batang di wilayah Wuluhan.

Sementara itu, dikatakan oleh Plt. Camat Silo, Teguh Kurniawan, bahwa Kabupaten Jember ini merupakan pangsa pasar yang sangat menjanjikan bagi para produsen rokok ilegal, mengingat jumlah penduduk dari Kabupaten Jember mencapai hampir 3 juta jiwa. Dan, lanjutnya, hampir 80 persen penduduk Jember ini adalah konsumen rokok secara aktif.
Ditambah lagi, Jember merupakan juga bisa penghasil tembakau terbesar di Pulau Jawa, yang tergolong menjadi jalur akses yg sangat memungkinkan bagi perjalana logistik barang dan jasa. Untuk itu, dirinya mengatakan ini bisa sangat merugikan Kabupaten Jember yang selama ini merupakan penyumbang pajak cukai rokok terbesar di Jawa Timur.
Dari data yang ada bahwa kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Kabupaten Jember setiap tahun bisa mencapai hampir kurang lebih 167 Milyar. Dari dana tersebut 90 persennya bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, Kesehatan, UMKM dan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Dan sisa 10 persen digunakan sebagai anggaran pencegahan dan penegakan hukum. (Sgt)