
JEMBER, www.jembertoday.net – Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menetapkan kebijakan tarif cukai berdasarkan asas berimbang.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Kepala Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, saat sesi dialog interaktif di acara Forum Konsultasi Publik Kantor Bea Cukai Jember bersama pengguna jasa, Selasa, (29/4/2025).
Baca juga: Kebijakan Efisiensi tak Berpengaruh Signifikan pada Unit Eselon I Kemenkeu di Jember Raya
Acara berlangsung di aula belakang Kantor Bea Cukai Jember dengan 54 perusahaan pengguna jasa kepabeaan dan cukai di 3 Kabupaten yakni, Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Agus Sudarmadi mengatakan, hasil tembakau di Indonesia bersifat kompleks dan menjadi perbincangan dunia. “Idealnya pajak itu berlaku flat, tapi faktanya di Indonesia tidak semudah itu,” Agus menjelaskan di bagian awal.

Khusus industri rokok di Indonesia diberlakukan dengan asas berimbang. “Satu-satunya policy (kebijakan tarif cukai/pajak) di Indonesia sampai ke pabrik, mulai dari golongan pabrik, karena ada pabrik kecil. Kalau pabrik rokok besar dibiarkan bersaing bebas maka pasti hancur. Maka tarifnya dibedakan,” terang Agus.
Perusahaan rokok besar dikenai pajak yang besar, mulai dari pabrik, mesin, dan kemasan sehingga harga jualnya kepada masyarakat juga tinggi. Dari sisi bea cukai, penerimaan yang tinggi adalah pemasukan negara tetapi harga jual tinggi bagi konsumen cukup memberatkan.
Di sisi lain, perusahaan rokok kecil, tidak menggunakan mesin (biasanya sigaretes kretek tangan/SKT), biaya pajaknya juga kecil. Harga jual akhirnya jauh lebih murah dari rokok pabrikan.
Oleh karena itu menurut Agus, posisi pemerintah berada di tengah-tengah, memelihara yang besar dan melindungi yang kecil. Caranya, industri rokok besar diberi ijin memproduksi kelas menengah bawah dan proses menertibkan pabrik-pabrik kecil (ilegal) untuk segera mengurus perijinan.
Sedangkan menurut Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, kebijakan tarif cukai mempertimbangkan aspek penerimaan cukai, kesehatan masyarakat, kelangsungan industri dan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca juga: Pabrik Rokok di Jember yang Terdaftar di Kantor Bea Cukai dan Syarat-Syarat Pengajuan NPPKBC
Pemerintah tidak bisa menekankan pada satu aspek saja, tetapi aspek lain juga harus mendapat porsi yang berimbang.
Sedangkan menurut Prof Dr. Ika Barokah, akademisi FEB UNEJ, ada ambiguitas pada kebijakan tarif cukai rokok. Ia mencontohkan, slogan kesehatan di bungkus rokok berbunyi ‘merokok akan membunuhmu’. Sebatang rokok akan mengurangi 3 menit umur. Tapi dari sisi kepuasan (baca satisfaction consumen) sebatang rokok dapat memperpanjang 5 menit umur.
Perspektif kesehatan dan penerimaan cukai (beserta manfaatnya) memang berbeda. Oleh karena itu ia sepakat kebijakan tarif rokok menggunakan asas berimbang.

Sebagai tambahan informasi, di Jember saat ini tumbuh pabrik rokok kecil yang cukup signifikan. Dari data penerimaan cukai, ada indikasi perubahan pola konsumsi rokok, dari rokok kelas atas (produk pabrikan dengan harga di atas Rp50.000 ke rokok produksi pabrik kecil dengan harga Rp20.000-an.
Saat bersamaan produk pabrikan dengan menyasar kelas menengah kecil ke bawah, dari pabrik besar, juga mulai marak di Jember.
Kabupaten Jember adalah kabupaten dengan penghasil daun tembakau berkualitas tinggi terbesar di Indonesia. (Sgt)