Jembertoday.com – Program asimilasi di Lapas Kelas II A Jember kembali membebaskan warga binaan ke tengah- tengah masyarakat. Pembebasannya lebih bermartabat dengan dilepas oleh Wakil Bupati Jember, drs. A. Muqit Arief didampingi Kalapas, Yandi Suyandi, Senin, 6 Juli 2020.
Wabup berpesan kepada mantan warga binaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Setiap orang pernah bersalah, sayapun tidak luput dari kesalahan,” ucap Wabup. Kesalahan yang menyebabkan seseorang dihukum adalah pelanggaran hukum.
Nasehat Kyai Muqit lebih mendalam kepada mereka. ” Hal pertama yang harus dilakukan, cari kedua orang tua saudara, terutama yang masih muda- muda, sujud dikakinya dan minta maaf sebab selama disini saudara sudah membuat susah keluarga,” petuah Kyai Muqit.
Pemkab memberikan bantuan kepada mereka dengan paket sembako dan uang saku. Diharapkan mereka untuk empat hari kedepan tidak keluar rumah terlebih dulu.
Di bagian lain Kalapas, Yandi Suyandi mengatakan bahwa hari ini dilepas sebanyak 16 orang warga binaan program asimilasi. Dari sekian kali itu ada satu yang kembali melakukan tindak pidana. Atas beberapa kejadian tersebut Yandi menambah persyaratan peserta asimilasi. Yandi,” Bila terbukti melanggar Pasal 363,362, 365 KUHP maka mereka akan kembali ditahan menyelesaikan masa tahanan dan dilanjutkan ke putusan berikutnya. Mereka juga akan menempati sel khusus”.
Yandi melanjutkan keterangannya, warga binaan tersebut wajib menyertakan surat jaminan dari keluarga dan kepala desa. Program asimasi di Lapas Jember sampai kali yang ke sekian ini sudah melepas sejumlah total 380 orang.
“Pihak keluarga dan Kepala Desa ikut bertanggung dan ikut menjamin tidak melakukan pelanggaran lagi,” pungkas Yandi. (spa)
Facebook Comments Box