Menu

Mode Gelap
Jari Sakti Berbagi Rejeki di Wirolegi PT PLN UP3 Jember Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Renewable Energy Ketua Tim Tenaga Ahli Kementan RI Apresiasi Pupuk Si Jempol Jember Manifesto Sekolah Perempuan Jember Bupati dan Wabup Jember akan Cuti Kampanye, Siapa Pjs Kepala Daerah Kabupaten Jember?

Pemerintahan · 5 Jun 2020 05:52 WIB ·

Vidkon Dengan Mendagri Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2020


 Vidkon Dengan Mendagri Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2020 Perbesar

Jembertoday.com – Bupati dan Wakil Bupati Jember mengikuti acara rapat online, koordinasi yang membahas rencana pelaksanaan pilkada serentak, Jumat, 5 Juni 2020 di Pendopo Wahyawibawagraha Jember.

Rapat dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian diikuti oleh KPU, Bawaslu DKPP, kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota, KUPD se- Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, perpu no.2 tahun 2020 ditetapkan tanggal 4 Mei 2020. Salah satu pasal yang ditambahkan, 201 A ayat (2) pelaksanaan pemilu daerah pada Bulan Desember.
Beberapa masukan konstruktif diterima oleh Tito. Gubernur Sumbar, mengusulkan waktu kampanye diperpendek dari 71 hari menjadi 50 hari saja. Usulan ini banyak didukung oleh kepala daerah lain. Sisa waktu dialihkan untuk proses yang lain seperti verifikasi faktual bagi Paslon independen.
Bupati Banyuwangi, Aswar Anas mengusulkan 4 hal, pertama postur anggaran, SOP berbasis New Normal, meningkatkan partisipasi warga dan keamanan.
Diakhir acara Tito memberikan kesempatan pada wakil dari KPU untuk menjelaskan tahapan yang sudah disusun tentang pelaksanaan pilkada serentak. Pramono Ubaid Tanthowi, komisioner KPU, masa kampanye sepertinya tidak bisa diubah. KPU mempertimbangkan ada jeda waktu untuk proses hukum bagi Paslon yang tidak lolos terhitung tiga hari sebelum penetapan. Menurut Pramono, waktunya 60 hari sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi. 
Bagaimana dengan Jember? Wabub Muqit memberikan keterangan pada www.jembertoday.com bahwa apa yang dibahas tadi masih belum keputusan. 
Terkait anggaran Pilkada di Jember, Muqit, “Sampai hari ini belum ada perubahan NPHD, nanti tergantung dengan komunikasi antara Pemkab dengan KPUD”.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani antara Pemda dengan KPUD Jember beberapa waktu yang lalu. Biaya pelaksanaan pilkada menjadi beban tanggung jawab Pemda lewat alokasi APBD. 
Pilkada nanti, kemungkinan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. 
Wabup, “Melaksanakan pemilu dalam kondisi begini, itu ada tambahan biayanya, misalnya TPS bertambah, alat- alat kesehatan bagi petugas”. Dimungkinkan, menurut Wabup, akan ditangani dan dipenuhi oleh satgas. Ada peluang lain, misalnya KPUD melakukan efisiensi yang dialihkan untuk tambahan tersebut. Pilkada serentak direncanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (spa)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Tim Tenaga Ahli Kementan RI Apresiasi Pupuk Si Jempol Jember

19 September 2024 - 16:57 WIB

Tenaga ahli kementan ri

Hendy Siswanto Pamit, Si Rambo Berikutnya akan Dipimpin Pj Bupati

18 September 2024 - 09:27 WIB

Hendy Siswanto pamit

Bantuan 526 Pompa Air telah Tiba, Dinas TPHP Siap Distribusikan ke Petani, Check It Out

9 September 2024 - 13:17 WIB

526 pompa air

Bupati Hendy Cari Penyebab Deflasi Kabupaten Jember

4 September 2024 - 14:08 WIB

Penyebab deflasi Kabupaten Jember

Selamatkan Lahan Rusak, Pemkab Jember Konsisten Bagikan Pupuk Organik Gratis

28 Agustus 2024 - 10:25 WIB

Pupuk organik gratis

Jelang Hari Aksara Nusantara 30 Agustus 2024

26 Agustus 2024 - 05:46 WIB

Agustus 2024
Trending di News

You cannot copy content of this page