Menu

Mode Gelap
Jari Sakti Berbagi Rejeki di Wirolegi PT PLN UP3 Jember Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Renewable Energy Ketua Tim Tenaga Ahli Kementan RI Apresiasi Pupuk Si Jempol Jember Manifesto Sekolah Perempuan Jember Bupati dan Wabup Jember akan Cuti Kampanye, Siapa Pjs Kepala Daerah Kabupaten Jember?

Uncategorized · 16 Mar 2020 05:48 WIB ·

SIDANG GUGATAN CITIZEN LAW SUIT DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI JEMBER


 SIDANG GUGATAN CITIZEN LAW SUIT DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI JEMBER Perbesar

foto: persiapan sidang

Jembertoday.com-Sidang Gugatan Soal Legalitas Penggunaan Hak Angket DPRD Jember yang dilayangkan oleh Slamet Mintoyo akhirnya digelar hari ini, Senin, 16 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jember. Sidang Citizen Law Suit (CLS) ini masuk dalam sidang gugatan perdata.

Penggugat, Slamet Mintoyo didampingi 2 kuasa hukum, Husni Thamrin, SH dan Heru Nugroho, SH.melawan 32 kuasa hukum tergugat Kuasa hukum tergugat diwakili Holili, SH dan Didik Muzani, SH. Sebelum dimulai para kuasa hukum menunjukkan Surat Keabsahan sebagai kuasa hukum.

Duduk sebagai pengadil, Hakim ketua seorang wanita, Wahyu Widuri, SH, M.Hum dan hakim anggota, Jamuji SH dan  Suwarjo, SH. Panitera pengganti, Dion Pramesti Warsono, SH, MH
Penggugat mempertanyakan keabsahan kuasa hukum tergugat. “Sesuai ketentuan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, kami sudah menunjukkan surat keabsahan kami sebagai kuasa hukum maka kami juga mohon, tanpa mengurangi rasa hormat kami sesama kuasa hukum, mohon kuasa hukum tergugat seluruhnya juga bisa menunjukkan hal yang sama, “kata Heru, SH.

Tidak semua kuasa hukum tergugat dapat menunjukkan dengan alasan tidak membawa atau lupa tidak dibawa. Ketua Majelis menskor untuk pihak tergugat untuk melengkapi berkas asli berupa BAS (Berrita Acara Sumpah), Surat Pengangkatan Kuasa Hukum. Sidang diskor sampai jam 14;00.
Setelah melengkapi sidang akan dilanjutkan dengan hari ini agenda mediasi di PN. Mediasi di sediakan oleh PN. Majelis hakim menunjuk Ni Gusti  sebagai  mediator.
Setelah sidang diskor, koordinator kuasa hukum tergugat, H. Holili, “Kedua pihak dihadirkan kemudian diperiksa identitas masing-masing kuasanya. Kemudian secara formal diteliti apakah dia mempunyai kewenangan untuk beracara didalam persidangan atau tidak.”
Ini merupakan prosedur standar formal dari persidangan di pengadilan. “ Yaitu menunjukkan asli ijin, asli berita acara sumpah,”  kata Holili.  “Ternyata yang membawa asli ijin dan berita acara sumpah hanya satu orang saja yaitu Mas Dewantoro,” ungkapnya.
Sehingga yang mewakili agenda mediasi antara pihak tergugat adalah Dewantoro, SH dan penggugat di wakili Husni Thamrin, SH dan Heru Nugroho SH dan juga Slamet Mintoyo.
Menurut Holili, hasil mediasi itu para pihak harus membuat resume. “Itu diatur dalam perma no. 1/2002,”  (Spa)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gangguan Atmosfer di Langit Jember, Awas Cuaca Gerah Sejenak

15 Juni 2024 - 16:08 WIB

gangguan atmosfer

Anak SMK Bikin Film Dokumenter Bertemakan Tembakau Jember

15 Februari 2024 - 16:12 WIB

Anak SMK bikin film

Ungkapan Syukur 3 Qari Dari Tanah Suci, Diumrahkan Bupati Jember

15 Januari 2024 - 22:38 WIB

Desa Klungkung di Jember Dinobatkan Sebagai Desa Budaya 2023

21 Desember 2023 - 07:20 WIB

Desa Klungkung

Water Power Generator Punya Dual Function, Karya Mahasiswa Faperta UNEJ Tingkatkan Produktifitas Padi

15 November 2023 - 11:43 WIB

Karya mahasiswa Faperta UNEJ

Pemkab Jember Siap Gempur Rokok Ilegal, Berharap DBHCHT Tahun 2024 Lebih Besar Lagi

15 November 2023 - 07:31 WIB

Siap Gempur rokok ilegal
Trending di Uncategorized

You cannot copy content of this page