foto: persiapan sidang |
Jembertoday.com-Sidang Gugatan Soal Legalitas Penggunaan Hak Angket DPRD Jember yang dilayangkan oleh Slamet Mintoyo akhirnya digelar hari ini, Senin, 16 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jember. Sidang Citizen Law Suit (CLS) ini masuk dalam sidang gugatan perdata.
Penggugat, Slamet Mintoyo didampingi 2 kuasa hukum, Husni Thamrin, SH dan Heru Nugroho, SH.melawan 32 kuasa hukum tergugat Kuasa hukum tergugat diwakili Holili, SH dan Didik Muzani, SH. Sebelum dimulai para kuasa hukum menunjukkan Surat Keabsahan sebagai kuasa hukum.
Duduk sebagai pengadil, Hakim ketua seorang wanita, Wahyu Widuri, SH, M.Hum dan hakim anggota, Jamuji SH dan Suwarjo, SH. Panitera pengganti, Dion Pramesti Warsono, SH, MH
Penggugat mempertanyakan keabsahan kuasa hukum tergugat. “Sesuai ketentuan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, kami sudah menunjukkan surat keabsahan kami sebagai kuasa hukum maka kami juga mohon, tanpa mengurangi rasa hormat kami sesama kuasa hukum, mohon kuasa hukum tergugat seluruhnya juga bisa menunjukkan hal yang sama, “kata Heru, SH.
Tidak semua kuasa hukum tergugat dapat menunjukkan dengan alasan tidak membawa atau lupa tidak dibawa. Ketua Majelis menskor untuk pihak tergugat untuk melengkapi berkas asli berupa BAS (Berrita Acara Sumpah), Surat Pengangkatan Kuasa Hukum. Sidang diskor sampai jam 14;00.
Setelah melengkapi sidang akan dilanjutkan dengan hari ini agenda mediasi di PN. Mediasi di sediakan oleh PN. Majelis hakim menunjuk Ni Gusti sebagai mediator.
Setelah sidang diskor, koordinator kuasa hukum tergugat, H. Holili, “Kedua pihak dihadirkan kemudian diperiksa identitas masing-masing kuasanya. Kemudian secara formal diteliti apakah dia mempunyai kewenangan untuk beracara didalam persidangan atau tidak.”
Ini merupakan prosedur standar formal dari persidangan di pengadilan. “ Yaitu menunjukkan asli ijin, asli berita acara sumpah,” kata Holili. “Ternyata yang membawa asli ijin dan berita acara sumpah hanya satu orang saja yaitu Mas Dewantoro,” ungkapnya.
Sehingga yang mewakili agenda mediasi antara pihak tergugat adalah Dewantoro, SH dan penggugat di wakili Husni Thamrin, SH dan Heru Nugroho SH dan juga Slamet Mintoyo.
Menurut Holili, hasil mediasi itu para pihak harus membuat resume. “Itu diatur dalam perma no. 1/2002,” (Spa)
Facebook Comments Box