Jembertoday.com-Bencana ambruknya Ruko Jompo menimbulkan banyak polemik. Bagi Pemerintah Daerah Jember kejadian ini adalah bencana yang harus segera diatasi. Bupati Jember berkoordinasi sejak awal kejadian dengan berbagai pihak dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait. Rabu, 04 Maret 2020 akhirnya sisa ruko Jompo dirobohkan oleh petugas gabungan dari PUPR, Dinas PU dan Bina Marga, TNI, BPBD dan unsur terkait lainnya.
Rencana ini sudah dirapatkan sejak Hari Senin, 02 Maret 2020. Kala itu bupati katakan, “Pemkab Jember sudah menganggarkan di tahun 2020 untuk perobohan bangunan.” Memang masih ada polemik tentang keberadaan Ruko Jompo. Dari data disperindag, status ruko tersebut aset Pemda Jember yang dibangun tahun 1976. Tetapi ada orang yang mengaku bahwa ruko tersebut bukan milik pemda lagi karena merekea merasa telah membelinya. Untuk hal itu bupati mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas masalah hukum ini.
Selasa malam, 03 Maret 2020, bupati bersama Komandan Kodim 0824, Letkol. Inf. La Ode M Nurdin, menggelar rapat koordinasi dengan tim tanggap bencana. Bupati mengajak jajarannya yang terkait langsung dengan rencana pembongkaran diantaranya, BPBD, Dinas PU dan Bina Marga, Disperindag, TNI-Polri, PUPR Provinsi Jatim serta warga sekitar. Rapat itu berlansung di posko penanganan Pertokoan Jompo di Jalan Sultan Agung.
“Pembongkaran ini merupakan kolaborasi tiga wilayah yaitu, kabupaten, provinsi, dan pusat. Sehingga dilakukan pembagian tugas dengan membuat satu komando tugas teknis di lapangan,” kata Bupati Jember kemarin malam.
Sepanjang hari pembongkaran sisa ruko Jompo dikerjakan dengan sangat hati-hati. Para petugas tidak tergesa-gesa untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan korban mengingat bangunan ruko sudah tua, dibangun diatas tepi sungai yang ditopang oleh tiang menyangga melekat diplengsengan Kali Jompo. Sementara di seberang kali terdapat pemukiman warga yang padat. (Spa)
Facebook Comments Box