foto: document |
Jembertoday.com– Permohonan Pemkab Jember untuk memperpanjang ijin operasional Bandar Udara Notohadi Negoro dikabulkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Hari ini, Rabu, 22 April 2020 Pemerintah Daerah Jember menginformasikan kepada www.jembertoday.combahwa Pemkab Jember menerima kepastian ini berdasarkan Sertifikat Bandar Udara (Airport Certificate) No. : 067/SBU-DBU/IV/2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara, Novie Arianto R di Jakarta tanggal 10 April 2020. Sertifikat ini berlaku 3 tahun sampai tanggal 19 Maret 2023.
Bandara udara Notohadi Negoro berada di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung dengan panjang runway 1.645 meter. Status penggunaanya untuk kepentingan umum/ domestik terletak pada koordinat 08 derajat 14’ 36” S; 113 derajat 41’ 46” E.
Penyelenggara operator Bandara adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Jasa Kebandaraan Dinas Perhubungan Kabuupaten Jember (Perbup No. 39.1 Tahun 2019).
Klasifikasi pesawat yang bisa mendarat di Bandara Udara Notohadi Negoro adalah tipe ATR 72 dan sejenisnya.
Direncanakan oleh Pemkab Jember, Bandara Udara Notohadi Negoro akan dijadikan bandar udara untuk sub-embarkasi haji dan panjang landasan akan ditambah menjadi 2.250 meter sehingga pesawat yang lepas landas bisa lebih besar. (spa)
Facebook Comments Box