Foto: rapat koordinasi lintas opd |
Jembertoday.com – Penutupan pasar tradisional menjadi dilema bagi masyarakat dan juga petugas ketertiban terkait, dalam hal ini satuan polisi pamong praja. Masyarakat membutuhkan bahan pangan sehari-hari seperti lauk pauk, sayur-sayuran dan kebutuhan lainnya. Demikianpun para pedagang ingin menjual barangnya sebab jika tidak terjual dikuatirkan akan merugi.
Seperti diketahui, sejumlah pasar tradisional ditutup oleh Bupati Faida berdasarkan Surat Edaran no. 800/511/35.09.331/2020, mulai 23-29 Mei 2020. Surat edaran baru diketahui oleh beberapa kepala pasar malam hari tanggal 22 Mei 2020 sehingga pada hari pertama penutupan pasar masih belum efektif.
Memasuki hari kedua pasar tradisional benar-benar ditutup dan tidak ada aktifitas berjual-beli. Pintu masuk halaman pasar dipasangi palang kayu dan dijaga sehingga tidak ada seorangpun bisa masuk pasar.
Tetapi hal ini tidaklah menyurutkan para pedagang untuk mengais rejeki. Mereka tetap nekad berjualan dengan alasan ekonomi, membutuhkan pemasukan uang. Para pedagang datang ke sekitar pasar tepatnya di jalan-jalan di sekitar pasar. Seperti pedagang yang biasanya berjualan di Pasar Tanjung, mereka menggelar dagangannya di sepanjang jalan Samanhudi, Sultan Agung bahkan sampai di jalan Kenanga. Di Pasar Sabtuan tidak beda jauh, mereka berjualan di pinggir jalan di depan pasar.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Jember hari ini, Rabu, 27 Mei 2020 di Pendopo Bupati, Suprapto mengatakan, ini tidaklah mudah mengatasinya. Suprapto, “Kita ini posisi dilematis, masyarakat tetep ngeyel jualan terus”. Kepala Pol PP masih belum melakukan tindakan penertiban karena masih dianggap belum menggangu arus lalu lintas. “Senyampang masih menjaga jarak, kita gak bisa usir dan sebagainya,” kata Suprapto.
Suprapto katakan kepada awak media bahwa anggotanya tetap terus memantau aktifitas para pedagang supaya tidak menggangu arus lalu lintas. “Petugas satpol PP tetep muter terus-terusan untuk menjaga jarak, bahkan kalau bukan lokasinya gak boleh ditempati,” tegasnya.
Suprapto menghimbau kepada masyarakat dan juga pedagang agar mematuhi aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Para pedagang disarankan tidak berjualan di pinggir jalan. “Kita himbau jangan disini, ini bukan untuk pasar,” pungkas Suprapto. (spa)