JEMBER – Pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di Kabupaten Jember berlangsung mulai tanggal 24 hingga 25 Mei 2021. Pendaftaran bisa lewat sistem online yang dibuka aksesnya sejak pukul 00:00 dan pendaftaran secara konvensional.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember membuka akses pendaftaran online di www.ppdbdispendikjember.com. Syarat utamanya adalah menyebutkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Aktif dari sekolah sebelumnya (SD/MI), dan pas foto ukuran 3 X4 berwarna.
Pemerintah telah mengatur pintu masuk SMPN lewat 4 cara. Pada gelombang pertama ada 3 cara, pertama jalur prestasi (kuota 30%), afirmasi (15%), perpindahan orang tua (5%). Sedangkan gelombang kedua adalah jalur zonasi yaitu berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Demikian halnya dengan SMPN 8 Jember, Senin 24 Mei 2021 melaksanakan pendaftaran jalur zonasi baik secara online maupun konvensional.
Kepala Sekolah, H Muhajir, S.Pd, M.Pd, mengatakan, pendaftaran gelombang pertama sudah ditutup. “Di SMPN Delapan ini jalur prestasi dan afirmasi terpenuhi. Sedangkan jalur perpindahan orang tua hanya tiga orang saja,” ungkap Muhajir kepada Wartawan, Senin (24/5/2021). Jatah bangku di tempatnya ada 7 rombel (rombongan belajar) dimana setiap rombel maksimal diisi 32 siswa sehingga total siswa yang bisa ditampung 224 siswa.
Ia menjelaskan, sisa bangku dari jalur afirmasi akan diisi lewat jalur zonasi. “Jadi tambahan jalur zonasi ada delapan anak dari jatah sebelas jalur afirmasi,” jelasnya.
Meski ada pendaftaran online tetapi belum maksimal digunakan oleh orang tua siswa sehingga mereka datang ke sekolah sejak pagi. Padahal jadwalnya dibuka pukul 08:00.
Ada beberapa alasan orang tua tidak menggunakan sistem online. Pertama kurang pahamnya pada jaringan internet. Kedua kesalahan data seperti Surat Keterangan Aktif dari sekolah sebelumnya.
Seperti yang dialami oleh Farida, orang tua dari Farista Elloyzeta, alumni SDS Cahaya. Ia menerima Surat Keterangan Aktif yang mana NISN tidak cocok dengan aslinya. Akibatnya tidak bisa masuk ke aplikasi online. Sangat disesalkan kecerobohan pihak sekolah tersebut. Sehingga dengan terpaksa mendaftar secara konvensional dan harus antri panjang diantara seratus lebih pendaftar lain.
Salah seorang panitia (guru), Mulikhati mengatakan, yang membuat agak lama pelaksanaan karena orang tua calon siswa tidak siap dengan data. “Mereka masih belum punya data dalam bentuk pdf atau jpg. Meskipun konvensional tapi panitia tetap menginput ke sistem secara digital di depan mereka,” jelasnya.
Dalam SOP PPDB waktu yang dibutuhkan hanya 7 menit tapi pada kenyataannya lebih. Akibatnya antrian pelayanan kepada orang tua calon siswa agak panjang. Panitia telah mengantisipasi dengan menyiapkan tempat yang luas. Pelaksanaan PPDB jalur zonasi di sana menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Panitia juga sudah melaporkan kegiatan itu kepada pihak satgas kecamatan Kaliwates.
(Sigit)