Foto istimewa |
SURABAYA – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya anak dibawah umur, mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.
Dilansir dari Humas Polda Jatim, untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Rata-rata mereka yang direkrut ini masih pelajar SMP/SMA dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook).
Tersangka yang diamankan, inisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Modusnya, tersangka OS membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Wakapolda Jatim menyebutkan, resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, Senin, (1/2/2021).
Foto istimewa |
Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah, tandas Wakapolda. (*)