Plt Bupati Jember bersama Sekda usai berdiskusi dengan pimpinan DPRD |
JEMBER – Plt Bupati, drs. KH Abdul Muqit Arief akan menjalankan rekomendasi Mendagri setahun yang lalu mengembalikan Kedudukan, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) Pemerintah Daerah Kabupaten Jember ke Perda No. 3/2016. Plt Bupati rapat tertutup dengan unsur pimpinan DPRD di salah satu ruang gedung Dewan, Jum’at (6/11/2020).
Kyai Muqit sapaan Plt Bupati mengatakan dirinya datang membicarakan agenda besar yang menjadi permasalahan selama ini antara Eksekutif dan Legislatif di Jember. Kyai Muqit, “Berkaitan dengan KSOTK, insyaallah dalam minggu-minggu ini kita eksekusi”. Bukan perkara mudah sebab mutasi dan pengangkatan itu mengandung implikasi yang luas. Kyai Muqit menambahkan, “Tetapi memang kami harus sangat hati-hati karena ini menyangkut ratusan nasib pejabat di Jember”.
Kyai Muqit pada masa akhir pengabdiannya bertekad, “Kami sangat ingin, ketika eksekusi seminimal mungkin jangan ada yang turun eselon. Itu alasannya kenapa kita sangat berhati-hati,” kata pengasuh PP Al Falah itu.
Suasana diskusi di gedung DPRD |
Plt menegaskan “Ksotk akan kembali ke aturan 2016 dan langsung untuk semuanya sehingga tidak menimbulkan permasalahan lagi. Jumlahnya 385 orang”.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Ir. Mirfano. “Kita sudah rapat marathon hampir dua Minggu dengan Irjen, Kemendagri dan Irwilprov. Kemarin baru didapatkan kepastian angka totalnya 385 orang terdiri dari eselon II, III, IV.”.
Sekda Mirfano juga menjelaskan secara teknis, “Tidak ada pelantikan tapi kita berikan SK pengembalian sesuai hasil rapat”.
Reporter : Sigit
Facebook Comments Box