Pintu gerbang Perum Taman Gading |
JEMBER – Perumahan Taman Gading di Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates sudah bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK) dan siap dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada 7 TPS tersebar di 3 Rukun Warga, RW 35, 36 dan 40.
Ketua RW 36, Decky Zulheron Tofikulrahman mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada tim sukses masing-masing Paslon untuk melepas APK jelang masa tenang sesuai aturan.
“Khusus di RW 36 ada dua sementara di perumahan Taman Gading kalau tidak salah ada lima,” ucap Decky sapaan sehari-hari.
Menurut Decky, pihak RT RW berkoordinasi dengan ketua KPPS mencopot APK baik yang berukuran besar maupun kecil.
APK berukuran paling besar di Taman Gading dipasang di ujung double W, sehingga sangat mencolok terlihat saat melewati jalur utama perumahan.
Hari ini, Selasa, (8/12/2020) dari pantauan wartawan Jember Today seluruh APK di seputar perumahan Taman Gading sudah dicopot semua.
Decky juga mengatakan, ada lima atau enam TPS di seluruh perumahan dan di RW 36 sendiri ada dua yakni TPS 56 dan 57. “Alhamdulillah, di sekitar TPS kami sudah bersih,” katanya yang juga pegawai developer Taman Gading itu.
Sementara itu, panitia pengawas Kecamatan Kaliwates, Cahyo, saat dikonfirmasi lewat jaringan telepon mengatakan, akan mengecek lagi.
“Iya mas, untuk teman-teman sudah saya kontak agar nanti sore dicek lagi disana (Taman Gading),” ucapnya dari handphone. Panwascam langsung menangani di Kelurahan Tegalbesar sebab panwaskel kosong. Petugas sebelumnya mengundurkan diri karena satu dan lain hal. (Sigit)