JEMBER, www.jembertoday.net – Pemkab Jember siap gempur rokok ilegal. Peryataan perang melawan peredaran rokok ilegal itu tertuang dalam program Gempur Rokok Ilegal.
Pemkab Jember lewat Satuan Pamong Praja (Satpol PP) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Bea Cukai Jember siap menerima aduan atas peredaran rokok ilegal.
Kontak pengaduan di Kantor Bea Cukai Jember (0331) 5444442-5444470 atau Ig @beacukaijember
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember 0838 4720 8837 (Telpon & WhatsApp)
Warga masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri rokok palsu diantaranya menggunakan Pita Cukai Palsu, Pita Cukai Bekas, Pita Cukai Berbeda, Polos/Tanpa Pita Bea.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Jember Musnahkan Barang Sitaan
Bagi pengedar dan produsen rokok ilegal ada ancaman pidana. Tidak main-main ancamannya.
Berikut sanksi hukumannya.
SANKSI ROKOK ILEGAL: PASAL 54 UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cikal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Perlu diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabukaten Jember pada Tahun 2023 sebesar Rp. 109 miliar. Pemkab Jember berharap perolehan tahun depan meningkat. Pemkab Jember siap gempur rokok ilegal.
(ADV)