Jembertoday.com-Permasalahan Perda APBD 2020 Kabupaten Jember masih belum kelar. Peselisihan paham antara Pemerintah Daerah Jember dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD) belum menemukan titik temu.
Pada Hari Selasa, 10 Maret 2020, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano berkata “Usulan Raperkada APBD 2020 sudah kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi gubernur.”
Masih kata Mirfano, “Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut belum disetujuinya Raperda APBD Kabupaten Jember tahun 2020 oleh DPRD Kabupaten Jember, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”
Cuplikan Pasal 65
1. Kepala daerah mempunyai tugas:
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari Bulan Januari hingga Februari 2020 Pemda Jember mengeluarkan perkada untuk menggunakan anggaran tahun 2020. Mirfano, “Yakni Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020, dan telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2020.”
Cuplikan Pasal 313
- Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
- Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota
“Enam puluh hari kerja sejak disampaikan raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD tersebut terakhir jatuh pada tanggal 9 Maret 2020,” ungkap Mirfano.
Raperkada APBD 2020 tersebut tetap berbasis pada prinsip wajib, mengikat, dan mendesak. Antara lain untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi urusan pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial, papar Mirfano. (*/Spa)
Facebook Comments Box