Menu

Mode Gelap
Jari Sakti Berbagi Rejeki di Wirolegi PT PLN UP3 Jember Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Renewable Energy Ketua Tim Tenaga Ahli Kementan RI Apresiasi Pupuk Si Jempol Jember Manifesto Sekolah Perempuan Jember Bupati dan Wabup Jember akan Cuti Kampanye, Siapa Pjs Kepala Daerah Kabupaten Jember?

Uncategorized · 10 Mar 2020 12:55 WIB ·

PEMDA JEMBER USULKAN RAPERKADA APBD 2020 KE GUBERNUR


 PEMDA JEMBER USULKAN RAPERKADA APBD 2020 KE GUBERNUR Perbesar

Jembertoday.com-Permasalahan Perda APBD 2020 Kabupaten Jember masih belum kelar. Peselisihan paham antara Pemerintah Daerah Jember dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD) belum menemukan titik temu.

Pada Hari Selasa, 10 Maret 2020, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano berkata “Usulan Raperkada APBD 2020 sudah kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi gubernur.”
Masih kata Mirfano, “Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut belum disetujuinya Raperda APBD Kabupaten Jember tahun 2020 oleh DPRD Kabupaten Jember, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

Cuplikan                                              Pasal 65

1.       Kepala daerah mempunyai tugas:
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
  1. mengajukan rancangan Perda;
  2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari Bulan Januari hingga Februari 2020 Pemda Jember mengeluarkan perkada untuk menggunakan anggaran tahun 2020. Mirfano, “Yakni Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020, dan telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2020.”
Cuplikan                                                              Pasal 313
  1.  Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
  2. Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota
“Enam puluh hari kerja sejak disampaikan raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD tersebut terakhir jatuh pada tanggal 9 Maret 2020,” ungkap Mirfano. 
Raperkada APBD 2020 tersebut tetap berbasis pada prinsip wajib, mengikat, dan mendesak. Antara lain untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi urusan pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial, papar Mirfano. (*/Spa)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gangguan Atmosfer di Langit Jember, Awas Cuaca Gerah Sejenak

15 Juni 2024 - 16:08 WIB

gangguan atmosfer

Anak SMK Bikin Film Dokumenter Bertemakan Tembakau Jember

15 Februari 2024 - 16:12 WIB

Anak SMK bikin film

Ungkapan Syukur 3 Qari Dari Tanah Suci, Diumrahkan Bupati Jember

15 Januari 2024 - 22:38 WIB

Desa Klungkung di Jember Dinobatkan Sebagai Desa Budaya 2023

21 Desember 2023 - 07:20 WIB

Desa Klungkung

Water Power Generator Punya Dual Function, Karya Mahasiswa Faperta UNEJ Tingkatkan Produktifitas Padi

15 November 2023 - 11:43 WIB

Karya mahasiswa Faperta UNEJ

Pemkab Jember Siap Gempur Rokok Ilegal, Berharap DBHCHT Tahun 2024 Lebih Besar Lagi

15 November 2023 - 07:31 WIB

Siap Gempur rokok ilegal
Trending di Uncategorized

You cannot copy content of this page