Apel pasukan sebelum operasi yustisi dipimpin AKP Istono |
JEMBER – Pandemi covid19 di Jember masih belum mereda. Satuan Tugas (Satgas) Covid19 Kabupaten Jember terus galakkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, disiplin memakai masker saat berada di luar ruangan.
Operasi yustisi yang digelar di depan Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Letjend R. Basuki Rahmad termasuk skala besar. Dari kegiatan tersebut petugas gabungan menindak 1325 orang dengan rincian, 513 dikenakan sanksi sosial, 72 orang kena sanksi administrasi dari Hakim @ Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 417 orang sanksi teguran tertulis dan 323 berupa teguran lisan sebanyak 323.
Dasar hukum yang pakai yaitu Pergub Jawa Timur No. 53 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Petugas gabungan dibawah koordinasi AKP Istono, SH, MH ( Kasubbag Dalops) Polres Jember. “Operasi hari ini cukup lama sekitar dua jam,” ucap Istono, Kamis,(21/1/2021).
Operasi ini lebih diintensifkan sebab data pasien covid19 masih tinggi. Informasi resmi dari Satgas Covid19 Jember per tanggal 20 Januari 2021, positif baru 45 sehingga total yang terpapar 5.243 orang, sembuh baru 32 sehingga total kesembuhan 4.682 dan meninggal baru 7 orang.
Pelanggar prokes jalani penindakan |
Hasil operasi yustisi ini tergolong cukup banyak dibandingkan sebelumnya. Hal ini cukup memprihatinkan bahwa tingkat kedisiplinan warga masyarakat masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan.
Tim gabungan dalam gelaran terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, Pol PP dan insan pers yang setia mendukung upaya memutus rantai penyebaran covid19.
Sambil menunggu jadwal vaksinasi untuk Kabupaten Jember, petugas terus melaksanakan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat pada protokol kesehatan khususnya pemakaian masker. (Sigit)